Mohon tunggu...
Safitri A.N.D
Safitri A.N.D Mohon Tunggu... -

"Start writing, whatever happens, the water will not flow before the tap is opened"---Louis L'amour

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Pentingnya Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Korupsi

9 Desember 2018   15:24 Diperbarui: 9 Desember 2018   20:40 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: Dokumentasi Pribadi

Pada tanggal 9 Desember,  masyarakat diseluruh dunia memperingati sebagai Hari Anti Korupsi. Peringatan ini sebagai bentuk kesepakatan seluruh dunia bahwa Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang sangat luar biasa sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara serius. 

Sejarah lahirnya peringatan Hari Anti Korupsi ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada tanggal 31 Desember 2003 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Majelis PBB mendesak seluruh Negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk mentandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya. UNCAC adalah instrument anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum. UNCAC juga memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan global terhadap korupsi. (Mengutip dari tribunnews.com)

Peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi. 

Indonesia sendiri telah mengatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan korupsi, yakni diantaranya UU No. 8 Tahun 1981 KUHP, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain UU ini, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur secara konkrit terkait korupsi . 

Namun, kehadiran sejumlah peraturan perundangan-undangan tersebut tidak serta merta menjadikan Indonesia sebagai Negara yang bebas dari Korupsi. Sebagaimana dilansir dari tribunnews.com, berdasarkan data yang dirilis The World Economic Forum, Indonesia masuk dalam urutan ke-80 dunia (jika diurutkan dari Negara paling bersih ke paling korup) dengan skor indeks 37 dari Negara terbersih dari Korupsi dengan nilai tertinggi 100. Meskipun Indonesia masuk dalam urutan ke-80, namun skor yang diperoleh hanya 37 dari skor tertinggi 100 untuk Negara yang bebas Korupsi.

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang tepatnya jatuh pada hari ini, 9 Desember, jangan hanya sekedar mengingat namun sangat penting bagaimana memikirkan secara serius implementasi atau pelaksanaan pencegahan dan penanganan atas tindakan korupsi yang merupakan suatu tindak kejahatan serius. 

Tidak perlu bicara tentang Negara luar, untuk di Indonesia sendiri hampir setiap hari kita mendengar baik di media sosial, media cetak maupun media televisi hingar bingar berita tentang para Pejabat Publik, elit politik, organisasi, Pengacara hingga para tokoh yang menjadi figur public menjadi tersangka tindak pidana korupsi. 

Tak sedikit Kepala Daerah di setiap propinsi di Indonesia menjadi tersangka Kejahatan Tindak Pidana Korupsi. Rasa malu bahkan tidak dimiliki oleh para pelaku kejahatan korupsi tersebut untuk memakan uang rakyat, uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan negara ini digunakan untuk memperkaya kehidupan pribadi mereka. Hal yang perlu dipertanyakan mengapa korupsi saat ini terus membudaya di Indonesia? 

Bagaimana jalannya mekanisme hukum di Indonesia sehingga tidak mampu membuat "jera" setiap orang untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi? Dua pokok pertanyaan dari banyak pertanyaan atas tingginya angka korupsi di Indonesia. Tindakan gratifikasi dan penyuapan saat ini bahkan telah memasuki sistem dalam berbagai aspek di Indonesia, baik itu Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Politik, Agama, dan Sosial-Budaya. Seluruh aspek tak pernah luput dari tindakan kejahatan korupsi. Hal ini membuat nilai-nilai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah perlahan menipis, salah satunya saat pelaksanaan mekanisme rekruitmen Sumber Daya Manusia (SDM) baik itu di Pemerintahan maupun swasta. 

Tidak heran, rasa curiga dan khawatir seketika muncul saat mekanisme rekruitmen terjadi mengingat tingginya angka korupsi di Indonesia, termasuk tindakan gratifikasi dan penyuapan. Prasangka ini muncul sebagai salah satu dampak tindakan kejahatan korupsi telah memasuki semua aspek di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun