Mohon tunggu...
SAFIRA NUR AISYAH
SAFIRA NUR AISYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa universitas airlangga prodi Teknik Industri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ilmu Pendidikan Kritis Pada Pendidikan Anti Korupsi

12 Juni 2022   16:15 Diperbarui: 12 Juni 2022   18:15 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Metode Pengajaran pandangan kritis pada dasar ilmu pendidikan antikorupsi di Indonesia pada umumnya tidak ada yang baru. Kesadaran potensi pengajaran utama digunakan sebagai pemrosesan dalam pengembangan pendidikan antikorupsi. Hanya saja pandangan pendidikam kritis ini masih sangat sedikit digunakan sebagai wacana pembelajaran akademis maupun pembelajaran anti-korupsi di sekolah. 

Pada artikel ini akan dipaparkan mengenai pengertian pendidikan antikorupsi serta pengertian ilmu pendidikan kritis dan lain sebagainya. Seperti yang sudah dijelaskan pada awal pendahuluan, pengertian pendidikan antikorupsi sendiri yaitu pendidikan yang berisikan tentang edukasi mengenai korupsi dan bagaimana cara kita menolak korupsi yang bertujuan agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap dampak dan bahaya dari korupsi dan juga mendorong generasi yang akan datang agar tidak terjerumus kedalamnya. Sedangkan, ilmu pendidikan kritis ialah paradigma suatu ilmu dalam pembelajaran yang berfungsi khusus untuk membangun pemahaman kritis pembelajaran serta kehidupan yang menekankan perilaku kritis terhadap hubungan- hubungan kekuasaan pada pelajar atau mahasiswa. Perilaku kritis ini diiringi dengan pengetahuan luas serta kepekaan moral yang menuntut pada aksi nyata perubahan ke arah yang lebih baik. Secara teoretis, teori sosial kritis dipandang dan digunakan sebagai prespektif dalam ilmu pandagan kritis. Seperti tercantum di dalamnya selaku contoh ilmu pendidikan kritis pula memakai bermacam cara pandang kritis dari para ahli. Telaah yang disokong oleh macam - macam teori sosial kritis seperti ilmu pendidikan kritis yang membuahkan visi sempurna yang bersifat humanis, demokratis, kontekstual, serta berkeadilan sosial. 

Perihal yang membuat perbedaan ilmu pendidikan kritis dengan ilmu pembelajaran ataupun pendidikan lain yaitu berada pada karakterstik serta oreintasinya yang berupaya membangun pemahaman kritis siswa serta mendesak pergantian sosial. Ilmu pendidikan kritis tidak menyetujui asumsi jika bisa membantu sekitar, siswa-siswa wajib fokus pada belajar serta lulus/wisuda dahulu, setelah itu masyarakat hendak bisa melaksanakan pergantiannya. Misalnya permasalahan korupsi di masyarakat, hingga ilmu pendidikan kritis kita tidak bisa hanya menanti siswa-siswa lulus/wisuda dahulu untuk dapat menyumbangkan tenaga serta pikiran untuk menghindari serta melawan korupsi di lingkungan sekitar serta lingkungan sekolahnya. Jika ada masalah yang menimpa warga, tercantum korupsi, terjalin dikala siswasiswa masih menimba ilmu di bangku sekolahnya serta pula potensi melakukan di area terdekat siswa, ialah sekolah, hingga ilmu pendidikan kritis mengajarkan siswa untuk belajar tentang macam - macam nilai antikorupsi di lingkungan sekolahnya dan selalu fokus terhadap pembelajaran. Ilmu pendidikan kritis meyakini jika siswa dapat menekuni sesuatu hal sekalian melaksanakan pergantian sosial serta membongkar permasalahan warga. 

Perihal yang dikaji berhubungan dengan kenyataan warga dimana tempat siswa-siswa tersebut berada, serta orientasi belajarnya menuju kepada pemecahan permasalahan serta mendesak terbentuknya pergantian kegiatan sosial menuju kearah yang lebih unggul, baik, adil, serta berperi kemanusiaan. Sebagian tiang ilmu pendidikan kritis yang signifikan agar dipakai untuk berpegangan supaya meningkatkan serta melaksanakan pembelajaran antikorupsi, seperti teori sudut pandang, demokratis, konstektual, serta mengarahkan kepada tindakan nyata. 

Pembelajaran antikorupsi jika tidak diasah lama-kelamaan akan menjadi tidak tajam. Akan mengakibatkan moralitas yang tidak bagus jika pembelajarannya tidak dikontekstualisasikan dan direalisasikan. Dikatakan tidak bagus karena membuat upaya siswa untuk mengidentifikasi dan memerangi sikap koruptif di sekitarnya menjadi terbengkalai atau teralihkan dalam mengutamakan dan membuat pelajar menjadi individu yang amanah, tepat waktu, bersikap-adil, dan lain sebagainya. Pelajar akan merasa tidak ada manfaat dan kegunaannya jika mempelajari nilai-nilai antikorupsi di kelas, ketika kemampuan menerapkan ilmu pendidikan antikorupsi yang mungkin terjadi di sekolahnya atau lingkungan sekitarnya bukan menjadi objek pembahasan. 

Akibatnya, ketika siswa mendapat ilmu pendidikan antikorupsi di kelas tetapi tidak diperbolehkan mempelajari tentang permasalahan administrasi disekolahnya, maka siswa akan meremehkan pembelajaran tersebut. Ini akan berbahaya, akibatnya dalam jangka panjang adalah siswa-siswa akan mempelajari tentang suatu pembelajaran nilai-nilai antikorupsi di sekolah sebenarnya hanya untuk pembelajaran formalitas saja bukan pembelajaran yang harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. 

Mereka hanya mempelajari nilai -- nilai kejujuran dan amanah, ketangguhan, dan lain sebagainya, namun tidak terkait secara langsung dengan kasus-kasus korupsi yang memungkinkan dapat terjadi disekitar mereka. Ilmu pendidikan harus melakukan praktik pendidikan yang baik yang digunakan untuk alat yang digunakan untuk memotivasi melakukan perubahan pada siapapun yang mempelajarinya. Penyesuaian pada tindakan nyata juga menjadikan pendidikan tidak dianggap bahwa belajar adalah suatu proses pemberian bekal dan ilmu kepada peserta didik supaya bisa melakukan sesuatu nanti ketika mereka lulus/wisuda dan dapat menjadi bagian dari warga yang tanggap, serta memperhatikan dan mempraktikkan praktik pembelajaran tersebut sebagai alat yang positif untuk berubah menjadi yang lebih baik lagi tanpa harus menunggu siswa lulus terlebih dahulu. Selain itu, tradisi ilmu pendidikan kritis seperti upaya pembelajaran yang mengarah pada kebutuhan belajar untuk melakukan hal yang nyata juga memiliki landasan teori dalam pendekatan melalui pengalaman (experience). Pada intinya, keterkaitan dengan pendidikan anti korupsi yaitu mempelajari nilai -- nilai antikorupsi wajib melakukan sampai kepada tindakan dan sikap anti korupsi. 

Jangan hanya memotivasi peserta didik untuk jujur, disiplin, dan beberapa nilai lain yang dikemukakan olek Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kemendikbud, dan lain sebagainya tanpa adanya contoh perlawanan nyata, melainkan langsung pada sikap dan tindakan yang memerangi korupsi dan berani melawan praktik korupsi. Ketika dihadapkan pada potensi dan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di sekolah, pembelajaran yang didapat dari ilmu pendidikan kritis dalam pembelajaran pendidikan antikorupsi juga harus menggiring siswa untuk berani melawan praktik korupsi tersebut. Begitu pula ketika potensi tindakan korupsi ini muncul di beberapa lembaga pelayanan publik di desa, kecamatan, kabupaten, maupun kota tempat siswa dan sekolahnya berada. Tentu nantinya kita harus ikut serta menjadi pemberantas korupsi.

Implementasi pada pendidikan sangat diperlukan untuk melakukan penerapan strategi khusus yang diambil dari nilai-nilai antikorupsi. Strategi pendidikan bisa didefinisikan sebagai setiap hal yang dilakukan, yang mampu mengasihi bantuan atau memfasilitasi peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan (Kozma, 1998). 

Maka dari itu, strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi bisa juga dilakukan dari pengimplementasian strategi pembelajaran dengan memadukan nilai - nilai anti korupsi kedalam pendidikannya seperti memberikan mata pelajaran yang cocok dan memberi pelatihan terhadap dirinya. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yang menyuruh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi pemangku supaya memberikan pendidikan anti korupsi yang berfungsi untuk sisip-an pada silabus karakter bangsa yang ada pada pendidikan dasar, menengah, bahkan perkuliahan dengan tujuan untuk memadukan nilai-nilai antikorupsi pada silabus pendidikan. Namun strategi pelaksanaan pendidikan antikorupsi menggunakan cara memadukan nilai - nilai anti korupsi kedalam pembelajaran saja tidaklah cukup, diperlukan untuk diimbangi dengan memanajemen kegiatan sekolah dan peran serta masyarakat. Dengan demikian, strategi pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah dapat dilakukan melalui hal-hal seperti penerapan pemanajamenan sekolah yang bersifat sangat terbuka (transparant), profesional, dan menerapkan cara pembelajaran dengan memadukan nilai -- nilai anti korupsi kedalam pembelajarannya. 

Sebagian catatan terpautnya formulasi sesi pendidikan antikorupsi seperti: banyak sesi tidak berakhir dalam satu pertemuan saja, namun bisa dibagi dalam beberapa kali pertemuan, mengevaluasi hasil belajar dari intensitas siswa. dalam berproses seperti mencari data, mempelajarinya, mempresentasikannya di kelas, dan upaya mereka membuat berperan didalamnya ataupun aksi nyata, serta uji kritis mereka atas apa yang sudah mereka pelajari selama ini termasuk refleksi atas upaya serta aksi mereka. Dan guru pun wajib mempelajari tentang bagaimana menghadapi suasana atau kejadian yang tidak terduga, contohnya seperti: jika guru mendapatkan tekanan dari kepala sekolah untuk membuat suasana belajar mengajar menjadi nyaman, dan lain sebaginya. Ilmu pendidikan kritis juga menempatkan konteks sosial budaya selaku hal yang wajib dicermati dalam merancang skenario pendidikan. Oleh dari itu, langkah-langkah pengaplikasian ilmu pendidikan antikorupsi yang sudah dituangkan pada penulisan ini butuh dicermati kembali pada setiap konteks pendidikan anti korupsi yang bermacam- macam. Kemungkinan di satu tempat pendidikan seperti sekolah ataupun perkuliahan objek pendidikan yang butuh dibidik tidaklah pemanajemenan keuangan disekolah yang dipegang guru, melainkan pemanajemenan keuangan atau administrasi dipegang organisasi siswa seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Pramuka, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun