Keempat kebijakan tersebut dapat memperkuat sekor perekonomian dalam dunia usaha dan saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ujar Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah.
Pemerintah perlu memberikan kebijakan lain terkait pemberian kelonggaran kepada pelaku usaha karena hal ini dapat berakibat pada kesanggupan pembayaran kewajiban pelaku usaha yang dapat berpengaruh pada perekonomian Negara.
Bedasarkan FAQ yang diselenggarakan OJK terkait secara umum restrukturi kredit meliputi
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunjangan pokok
- Pengurangan tunjangan bunga
- Penambahan fasilitas kredit / pembiayaan
- Konversi kredit / pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Semua kebijakan tersebut diserahkan kepada bank dan sangat bergantung pada identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur maupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak pandemic covid-19. Jangka waktu restrukturisasi kredit sangat bervariasi bergantung pada assesmen bank terhadap debitur dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
Lalu terdapat kebijakan pemerintah lainnya yaitu penurunan suku bunga acuan, meningkatkan intensitas triple intervention untuk menjaga nilai tukar rupiah, menurunkan giro wajib minimum, memperpanjang tenor repo surat berharga Negara (SBN), serta memberikan kelonggaran penilaian kualitas kredit dan aturan restrukturisasi kredit.
Bank Indonesia juga mengeluarkan stimulus dengan menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,25% dari yang sebelumnya sebesar 4.5%. dengan deminikan risiko cost of fund yang dikeluarkan oleh bank menjadi lebih rendah dan hal ini bisa merangsang pertumbuhan kredit tersebut. Namun dengan kebijakan ini tidak sepenuhnya dapat menaikkan pertumbuhan kredit karena mengingat segmentasi dari nasabah itu sendiri karena beberapa perusahaan masih menahan agar tidak mengajukan kredit. Untuk masyarakat individu juga masih menahan untuk melakukan kredit dan lebih memilih untuk mengurangi konsumsi dimasa pandemic covid-19 saat ini.
Menurut OJK angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Â Perbankan di Indonesia pada April 2020 sebesar 2,89% sedangkan pada Desember 2019 sebesar 2,53% yang artinya selama 4 bulan ini angka Non Performing Loan Perbankan naik sebesar 0,36%. Seharusnya hal ini menjadi berita baik mengingat korelasinya dengan penyaluran kreditnya namun kembali lagi bank juga masih menahan untuk memberikan penyaluran kredit karena situasinya belum efektif.