Mohon tunggu...
Safinatun Naja Akaleva
Safinatun Naja Akaleva Mohon Tunggu... -

Lahir di Ukraina, tapi tanah airku Indonesia. Mahasiswa Tingkat Akhir, Suka Menulis Tentang Apa Saja. Mari Belajar Tentang Banyak Hal, Jangan Batasi Ilmu di Ruang Sempit Fakultas.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Parlemen Kuat Sebuah Keniscayaan

5 September 2014   17:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:32 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum melanjutkan pembahasan kita perlu sepakat dulu dengan kata Kuat untuk parlemen. Maksud Kuat disini, bukan dominasi atas Eksekutif. Karena bangsa Indonesia masih trauma dengan dominasi eksekutif. Parlemen yang kuat adalah DPR yang sejajar dengan Presiden. Karena sebelumnya DPR seperti berada di bawah ketiak Presiden. Keseimbangan inilah yang menjadi kaidah dasar demokrasi dengan doktrin Trias Politika-nya.

Seperti diungkapkan Wakil ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang MPR,DPR,DPD, dan DPRD (RUU MD3) Fahri Hamzah menegaskan bahwa semangat Pansus RUU MD3 adalah untuk menciptakan parlemen yang kuat. Demikian disampaikan Fahri saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/5).

“Kita ingin parlemen yang kuat. Pansus RUU MD3 adalah ikhtiar bagi cita-cita besar ini. Tata kelola parlemen harus kita rombak. Parlemen kita kedepannya harus bekerja secara kredibel, akuntabel, dan bebas korupsi, ” tegas Fahri dalam rillisnya yang diterima redaksi.

Anggota DPR yang lantang menyerukan pemberantasan korupsi secara sistemik ini yakin bahwa pembahasan RUU MD3 yang nantinya akan menjadi UU ini akan selesai sebelum masa jabatan anggota DPR 2009-2014 berakhir.  Dia yakin pembahasannya akan cepat selesai. Semua fraksi setuju, tidak mungkin ada yang tidak setuju jika parlemen kita menjadi kuat. Fahri berpendapat bahwa parlemen yang kuat akan membasmi korupsi dalam dirinya sendiri. Image parlemen sebagai lembaga terkorup akan sirna dengan disahkannya RUU MD3 ini.

Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman di DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014) menuturkan, kubu Jokowi-JK tidak menolak kesepakatan yang termuat dalam draft Tata Tertib DPR Pasal 28. Politisi Demokrat itu menolak aturan tersebut menjegal langkah PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu untuk duduk di kursi ketua DPR. "Pasal ini dimaksudkan membangun parlemen yang kuat guna mendukung pemerintahan mendatang lebih efektif, efisien, dan akuntabel," tuturnya.

Jadi pemerintah (Jokowi) tak perlu panik dengan dinamika ini. Bukankah dalam kesempatan beberapa kali kampanye dengan bangga menyatakan gagasannya, bangga dengan Koalisi Ramping. Kalimat Jokowi ini merujuk pada pemerintahan akomodatif SBY selama dua periode, akibatnya Kabinet SBY menjadi tambun.

Apa yang terjadi sekarang ini dengan terus mengkristalnya kubu Pendukung Prabowo-Hatta dalam Koalisi Merah Putih dengan menjadi Koalisi penyeimbang adalah perkembangan positif. Agar kekuasan eksekutif yang dominan hingga melampaui batas dengan menindas legislatif tak kembali terulang. Jadi sekali lagi tak perlu panik. Legislatif ingin naik satu tangga hingga bisa berdiri sejajar dengan Pilar demokrasi lainnya. Kalau Anda setuju, maka jangan lagi ada upaya melemahkan Legislatif, karena itu artinya setback (mundur).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun