Mohon tunggu...
Safina Nailul Muna
Safina Nailul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Don't judge book by the cover

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM dalam Undang-Undang Dasar

17 Juni 2021   10:46 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM atau biasa disebut Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

HAM tersebut juga dapat dilanggar ,penyebab pelanggaran HAM secara umum yaitu:

1. sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

2. rendahnya kesadaran HAM,

3. sikap tidak toleran,

4. penyalahgunaan kekuasaan,

5. ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan 

6. penyalahgunaan tekonologi.

tetapi pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan,dan dapat dipidana atau dipenjarakan.

Banyak penerapan ham (hak asasi manusia) dalam undang-undang dasar Dengan hak manusia yaitu pada pasal : 

Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun