Mohon tunggu...
Safina Nailul Muna
Safina Nailul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Don't judge book by the cover

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying

17 Juni 2021   08:12 Diperbarui: 17 Juni 2021   08:24 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying merupakan perbuatan yang tidak asing lagi di dengar oleh telinga masyarakat. Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai "penindasan/risak" merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Perbuatan ini dilakukan pada umumnya karena rasa iri, Perasaan iri ini menjadi salah satu faktor seseorang melakukan bully. karena pelaku merasa iri tidak bisa mendapatkan apa yang orang lain dapatkan sehingga dia melakukan penindasan.

Sebagai contoh di pergaulan sekolah, jika ada yang temannya yang mendapatkan nilai bagus sedangkan si pelaku mendapatkan nilai jelek, maka pelaku ini akan langsung menindas temannya yang mendapat nilai bagus baik dengan kata-kata ataupun dengan tindakan.

 Selain rasa iri ada lagi yang menyebabkan bullying ini dilakukan yaitu karena Mempunyai Masalah Pada umumnya para pelaku bully ini memiliki masalah dalam hidupnya yang membuat mereka merasa tidak berdaya dalam hidup mereka ini. Masalah yang terjadi pada umumnya seperti perceraian, bangkrut menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan bully. 

Dengan pelaku bully ini melakukan penindasan terhadap seseorang, mereka merasa mempunyai kekuatan dan pelampiasan sehingga adanya rasa puas dalam melakukan aksi bully ini.

Jika seseorang mempunyai masalah ada sebaiknya diselesaikan secara baik terlebih dahulu dan mencari kegiatan yang positif untuk menghilangkan perasaan yang ada.

Seperti contoh dalam lingkup masyarakat sekitar saya, terdapat salah satu remaja yang mempunyai keluarga ODGJ (orang dalam gangguan jiwa), kemudian remaja tersebut sering diejek oleh teman-temannya, ditindas dan diolok olokan. Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji dan tidak boleh ditiru karena merupakan akhlak yang tercela, dalam UUD terdapat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Yang memuat tentang perbuatan bullying yang dalam UUD ini berbunyi " Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan."

Dalam Islam pun perbuatan Saling mengolok-olok ataupun menindas adalah perbuatan yang tercela dan perbuatan yang harus dijauhi dalam Qur'an surat Al-hujurat ayat 11 yang mengandung Larangan membully dalam Islam yang berbunyi 

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). 

Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun