Mohon tunggu...
saffa divasyahdia
saffa divasyahdia Mohon Tunggu... Mahasiswa - akun mahasiswa

tugas mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembegalan pada Masa Pandemi

8 April 2021   20:30 Diperbarui: 8 April 2021   20:46 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Kasus pembegalan belakangan ini menjadi salah satu momok yang membuat banyak orang was-was pulang sendirian di malam hari.Pasalnya, pelaku pembegalan tak segan melukai korban dan dalam kondisi berkendaraan dari roda dua hingga roda empat.  Sungguh miris juga karena beberapa kali ketahuan bahwa pelakunya adalah generasi muda bangsa ini.

      Apa lagi pada masa pandemi seperti ini, banyak orang yang kekurangan biaya untuk menghidupi kebutuhannya. Mereka senantiasa menghalalkan segala cara untuk mampu mecukupi kebutuhan mereka. Dengan cara membegal contohnya. Pelaku pembegalan tersebut tidak segan -- segan untuk melukai bahkan membunuh korbannya. Serta pelaku tidak pandang bulu siapa yang menjadi korban pembegalan tersebut.

      Kasus tersebut sedang marak -- maraknya, tidak hanya terjadi di kota -- kota bahkan di desa pelosok banyak sekali kejahatan pembegalan tersebut. Contohnya yang berada pada Kulonprogo. Pembegalan terjadi di jalan -- jalan yang sepi dan hanya mampu di lewati 1 kendaraan saja. Pelaku membegal dengan cara mengancam korban dengan senjata tajam kalau saja korban tidak mau memberikan harta bendanya pelaku pembegalan tidak segan untuk menghabisi korbannya dengan cara apapun. Barang yang dirampas kemudian di curi dan di gadaikan untuk dijadikan uang.

      Namun kejahatan tersebut tidak kemudian hanya di diamkan saja polisi setempat juga sudah melakukan rencana untuk membrantas kejahatan pembegalan tersebut. Polisi juga    mencari para pelaku pembegalan dan menghukum para pelaku tersebut.

      Dilansir dari peraturan yang ada yaitu Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana("KUHP"), yakni:

Pasal 365 KUHP:

1.Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

2.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: (1) jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; (2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (3) jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (4) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

3.Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4.Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

      Maka dari itu pelaku akan di hukum sesuai peraturan yang ada dan akan ditindak tegas oleh kepolisian. Pembegalan merupkan suatu kegitan yang menyimpang dan kriminalitas. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat wajib waspada tentang bahaya kriminalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun