Mohon tunggu...
Safety Mart Indonesia
Safety Mart Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - 19 tahun. Pekerja di Safety Mart Indonesia.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAFETY MART INDONESIA adalah Distributor dan Supplier untuk kategori PRODUK alat safety di Indonesia. Sudah melayani pelanggan kami sejak MEI 2010 dan terus berkembangan dengan baik hingga saat ini. Kami akan terus melayani para pelanggan bisnis kami di Indonesia dengan proses procurement yang lebih efisien dan mudah.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Untuk Lingkungan Kerja, Beda Jumlah Itu Beda Isi Ya...

23 Oktober 2019   12:14 Diperbarui: 23 Oktober 2019   12:20 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
theconversation.com

Dalam menjalani aktivitas, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya sekitar. Ancaman bahaya tersebut tidak terlepas dari berbagai kemungkinan, seperti terjatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terjatuh, terpotong, dan juga terkilir. 

Selalu ada resiko kecelakaan dimanapun  anda berada. Apalagi di tempat kerja yang berada di luar ruangan. Pekerja di luar ruangan memiliki resiko yang lebih besar terjadi kecelakaan dari pada yang lainnya.

Kotak P3K merupakan salah satu sarana kesehatan pertama dan utama yang harus ada di setiap tempat, baik rumah, sekolah, kantor, tempat kerja, dan lain-lain. Sesuai dengan kepanjangannya P3K tau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, maka peralatan dan bahan yang terdapat di dalamnya hanyalah obat-obatan sederhana yang digunakan pada keadaan darurat di lokasi kejadian.

Tapi tentu saja, standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan dirumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Dirumah, yang harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. 

Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Ada aturan-aturan dan standar tersendiri, dan berikut sedikit ulasan tentang itu:

Berdasarkan Permenaker No.PER.15/MEN/VIII/2008 :

1. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
3. Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dalam hal ini bersertifikat yang dikeluarkan oleh Disnaker Setempat atau
4. Kemenakertransi RI. Jumlah petugas P3K di tempat kerja disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang bekerja pada lokasi tersebut.

Sedangkan untuk tipe dan isi kotak P3K yang harus disediakan pengurus atau perusahaan yaitu tergantung dari jumlah pekerja yang ada disana, yaitu sebagai berikut :

1. Kotak P3K Tipe A ini sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat kerja. Untuk pekerja sekitar 25 orang yang berisi :

20 pcs, Kassa Steril 16x16cm

2 roll, Perban 5 cm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun