Mohon tunggu...
sava salsabilla nur fadilla
sava salsabilla nur fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Ekonomi Moneter dan Kebijakan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Kebijakan Pajak Final PP 22/2024: Strategi Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor untuk Stabilitas Ekonomi"

28 November 2024   19:10 Diperbarui: 29 November 2024   05:09 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Surabaya, 16 November 2024 - Universitas Airlangga kembali menjadi pusat perhatian dengan menyelenggarakan Webinar Tax Edu Series ke-18 dengan tema pembahasan "PP Nomor 22 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia". Acara ini menghadirkan Ibu Nur Hidayanti Ilmi, sebagai konsultan pajak berpengalaman dari MUC Consulting Surabaya, yang memberikan wawasan strategis terkait kepatuhan perpajakan.

Ibu Nur Hidayanti mengatakan bahwa "PP Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) atas devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Peraturan ini bertujuan mendukung stabilitas moneter dengan mendorong eksportir menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui instrumen moneter atau keuangan tertentu. Eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan melalui berbagai instrumen, seperti deposito bank, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)". Ungkapnya. 

Kewajiban Eksportir

"Eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan melalui berbagai instrumen, seperti deposito bank, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)." Jelasnya. 

Kebijakan PPh Final dan Sanksi Administrasi

"Penghasilan yang diterima dari penempatan DHE SDA tersebut dikenakan tarif PPh final berdasarkan durasi penempatan. Untuk penempatan dalam valuta asing, tarifnya mencapai 10% untuk jangka waktu 1-3 bulan, 7,5% untuk 3-6 bulan, dan 0% untuk lebih dari 6 bulan. Sedangkan untuk penempatan dalam rupiah, tarifnya lebih rendah, yaitu 5% untuk 1-3 bulan, 2,5% untuk 3-6 bulan, dan 0% untuk lebih dari 6 bulan. Selain itu, eksportir yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai." Jelasnya. 

Kesimpulan

PP Nomor 22 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri dengan mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam ke dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus dan instrumen tertentu. Aturan ini mengenakan tarif Pajak Penghasilan final yang bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan, serta disertai sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas moneter dan ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun