Corona virus Desease 2019 alias Covid-19 telah menyebar ke berbagai negara.Diketahui jumlah kasus Covid-19 di tingkat global sampai hari ini terus bertambah, termasuk di Indonesia.
Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya karena bisa menyerang siapa saja dan penularannya bisa dari mana saja.
Bahkan, orang yang terlihat sehat dan tidak memiliki gejala tertentu bisa saja terjangkit dan berpotensi menyebarkan virus ini.
Maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk memperkuat penanganan Covid-19 sekaligus mencegah penyebarannya.
Untuk mencegah penyebaran virus lebih luas lagi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing dengan menerapkan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan penerapan kebijakan sosial distancing perlu dikuatkan. Menurutnya kebijakan tersebut sangat efektif untuk mengurangi penularan di masyarakat.
Upaya social distancing akan mengurangi laju penularan, akan menekan pertambahan kasus-kasus dan proyeksi peningkatan kasus akan menjadi lebih landai.
Lalu ditambah lagi masyarakat diimbau agar menerapkan 3 M. 3 M ini antara lain, mencuci tangan, mengunakan masker dan menjaga jarak.
Langkah ini akan sangat tepat untuk diterapkan.
Di tambah lagi  keputusan pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi dan menekan potensi penularan Covid-19.
Beberapa upaya penguatan koordinasi pemerintah pusat yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) yakni: pemerintah daerah perlu melakukan upaya screening atas proses keluar dan masuk warganya terutama dari daerah-daerah episentrum dan penyiapan fasilitas kesehatan darurat untuk pusat karantina atau RS Darurat.