Mohon tunggu...
Firman Saefatullah
Firman Saefatullah Mohon Tunggu... Guru - Penulis adalah pegiat demokrasi dan pendidikan, bergabung dalam IED Institute for Election and Democracy

Lulusan Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pilkades dan Ajegnya Kearifan Lokal

25 Oktober 2019   15:21 Diperbarui: 26 Oktober 2019   03:37 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah yang lebih banyak muncul pada Pilkades adalah berhimpitannya dua variabel kemajemukan tersebut, sehingga masalah yang muncul menjadi kompleks.

Akan tetapi, dari beberapa kasus yang terjadi di dalam pesta demokrasi, masyarakat pedesaan telah cukup dewasa menyikapinya sebagai sebuah konskuensi dari adanya kesepakatan berdemokrasi, sehingga nyaris tidak ada masalah yang signifikan pasca pemilihan.

Namun tidak juga menafikan adanya friksi sentimen personal, tapi ini kasuistik dan tidak bisa digeneralisasi.

Justru melalui Pilkades, kemajemukan itu bisa menjadi sumber inspirasi dan pembuktian dalam i'tikad baik menjaga nama baik desa dan saling bahu membahu meningkatkan peringkat desa dengan berbagai prestasi dan citra diri yang baik. Karena demokrasi yang dibangun lewat Pilkades tidak serupa dengan demokrasi barat.

Demokrasi yang sebenarnya sedang dibangun melalui Pilkades adalah demokrasi musyawarah, demokrasi gotong royong atau lebih tepatnya demokrasi ala Indonesia. Moh Hatta menyebut demokrasi semacam ini sebagai demokrasi kolektif yang mengandung di dalamnya cita-cita demokrasi sosial.

Menurut Hatta, "Di desa-desa sistem demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagi bagian dari adat istiadat yang hakiki."

Sehingga terkait dinamika politik dalam menjaga kesatuan tujuan di tengah kemajemukan masyarakat, Pilkades dapat dijadikan sebagai bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi di desa dengan merujuk pada lima kriteria ideal demokrasi dari Robert Dahl yaitu:

Pertama, adanya partisifasi efektif dengan jaminan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat desa yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk berpartisifasi dalam Pilkades ini.

Kedua, kesetaraan pilihan yang berarti adanya jaminan penilaian setiap pilihan dihitung setara dengan tidak membeda-bedakan kelas apapun atau sistem one man one vote.

Ketiga, adanya pemahaman yang cukup melalui optimalisasi sosialisasi peraturan dan semua informasi terkait Pilkades baik formil maupun materiil, sehingga masyarakat dapat menemukan dan menentukan pilihan terbainya.

Keempat, kontrol terhadap agenda dengan adanya kesempatan untuk menentukan masalah politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun