Mohon tunggu...
SADIMIN WONG BREBES
SADIMIN WONG BREBES Mohon Tunggu... Guru - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII (Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Corona, Guru Swasta Terancam Terhambat Gajinya

25 Maret 2020   18:40 Diperbarui: 10 April 2020   21:38 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan adanya darurat Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia, pemerintah telah mengambil kebijakan di bidang pendidikan diantaranya, ujian nasional tahun 2020 dibatalkan termasuk uji kompetensi keahlian bagi sekolah menengah kejuruan. Selain itu  adanya anjuran pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah. 

Melihat kondisi ini akan berpengaruh terhadap sekolah- sekolah swasta di tanah air. Sekolah swasta pada umumnya dalam memenuhi biaya pendidikan mengandalkan orang tua wali murid, baik pembayaran SPP bulanan, sumbangan pengembangan institusi, maupun biaya biaya ujian dan kegiatan lainya. 

Saat ini para orang tua wali murid yang bekerja di sektor swasta atau buruh harian, banyak yang mengalami kelesuan usaha akibat darurat Covid-19 ini. Sehingga rata rata penghasilan orang tua wali murid menurun. Dengan keadaan ini sudah dipastikan orang tua wali murid akan menomorduakan pembayaran SPP dan pembayaran kegiatan-kegiatan sekolah lainya bagi anak anak-anak mereka.

Bagaimana dengan orang tua yang sudah membayar  Kegiatan  Ujian Nasional dan UKK bagi sekolah swasta?

Sesuai dengan Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, bahwa ujian nasional tahun 2020 dibatalkan termasuk uji kompetensi keahlian  2020 bagi sekolah menengah kejuruan.

Dengan pembatalan UN dan UKK ini, maka dimungkinkan orang tua akan menuntut uang biaya ujian untuk dikembalikan. Menghadapi masalah seperti ini, pihak sekolah harus bisa menjelaskan dengan baik kepada orang tua wali murid secara proporsional. Uang yang sudah terlanjur dibayar dan memang tidak digunakan dalam kegiatan mestinya juga harus dikembalikan ke orang tua wali murid.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, tentunya mereka akan lebih mementingkan untuk fokus pada kebutuhan pokok keluarganya sehari hari. Hal demikian mengakibatkan banyak sekolah swasta yang akan mengalami kesulitan dalam keuangan. Akibatnya biaya operasional sekolah akan terseok - seok karena minim masukan, dan berakibat honor pendidik dan tenaga kependidikan juga akan terganggu.

Lalu apa solusinya berkaitan dengan masalah tersebut?

Dalam pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan bisa diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Hal ini tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler, pasal 9 ayat 3 yang menyatakan pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.

Selain pembayaran honor menggunakan dana BOS, diharapakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengambil sebuah kebijakan untuk menyelamatkan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta yang kena dampak tersebut. Kebijakan tersebut bisa diwujudkan percepatan pencairan dana BOS, percepatan pencairan tunjangan profesi bagi guru swasta.

Selain itu untuk menyelamatkan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta anggaran BOS untuk honor yang tadinya 50 persen bisa dioptimalkan lebih dari 50 persen dan penggunaanya lebih fleksibel. Sehingga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta bisa mendapatkan gaji sesuai harapan dan tidak terhambat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun