Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Ineffective Policy", Narasi Sebuah Kebijakan (Seri II)

14 Mei 2021   10:25 Diperbarui: 14 Mei 2021   10:30 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini Artikel lanjutan, sebelum lanjut membaca, pastikan pembaca sudah membaca artikel sebelumnya di Seri I

Regulasi tidak relevasi dengan kenyataan sesunggunya, sehingga pelanggaran masih saja terus terjadi, berulangkali, dan bukan hanya tahun ini. Tahun besok, dan seterusnya jika logika regulasinya dibentuk seperti ini tanpa ketegasan yang sungguh-sungguh.

Sebagian pemudik tentunya sangat tahu, sangat paham bahwa kebijakan, regulasi dan sejumlah aturan larangan mudik adalah tujuan kebaikan bersama agar tidak terjadi penyebaran covid-19 kepada anggota keluarga atau orang lain di lingkungannya. Namun ini bukan masalahnya, masalah sebenarnya adalah eksistensi regulasi itu sendiri secamam tidak memiliki ruh untuk hidup dan menjadi sebuah regulasi baku yang tegas untuk realitasnya. Pada kenyataanya, ibarat menabur garam di lautan, kebijakan ini tidak ampuh.

Fakta Terbaru yang Menggerogoti Ruh Regulasi

Menurut data yang dirilis merdeka.com pada 6-9 mei 2021 pengguna transportasi turun signifikan hingga 93% untuk angkutan udara, angkutan (kereta api) dan laut diperkirakan 90% dan darat sedikit penurunan 40%. Data ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi disertai ketegasannya bahwa rencana pemerintah melakukan peniadaan mudik pada penumpang dan memberikan seluas-luasnya kepada logistik  itu terjadi dengan baik. Fakta ini menurut hemat saya mematahkan ruh regulasi larang mudik itu sendiri. Artinya, meskipun faktanya terjadi penurunan bukan berarti regualsi atau aturan ini berjalan maksimal.

Beberapa waktu terakhir ini, publik masih ribut perkara Orang Asing (WNA) sebagaimana kasus WN India masuk Indonesia, TKA Cina dll. Artinya, regualsi mudik lebaran termasuk penerbangan asing masih adat tingkat kecolongan yang besar sehingga terjadinya kasus demikian. Hal ini juga membuktikan bahwa, hasil dari penerapan regulasi ini hanya diukur dengan angka-angka sedangkan realitasnya, satu orang pun pelanggar yang melangkahi aturan tersebut mengisyaratkan bahwa ruh regulasi itu dipatahkan oleh realita yang sebenarnya.

Dua fakta diatas terkait penggunaan transportasi dan masuknya orang asing ke Indonesia merupakan inti dari kehilangan kekuatan regulasi yang sebenarnya. Pada intinya, persentasi angka-angka tidak dapat membuktikan kekuatan hukum di negara kita. Selain dua fakta diatas, ada juga fakta lain adalah arus balik mudik pasca lebaran 2021 ini

Jumlah 3,6 juta pemudik untuk arus balik pasca ramadhan ini bukan angka yang fantastis, angka yang masih sama dan tidak beda jauhnya dengan tahun-tahun sebelumnya dan mungkin tahun-tahun akan datang. Artinya pemerintah meskipun memiliki rencana untuk kesiapan menanggulangi problem arus mudik ini, tidak kalah bedanya dengan perencanaan membuat regulasi untuk larangan mudik sebelumnya. Prinsipnya, perencanaan sebagai konsep terlihat matang, permasalahannya adalah kurang kontrol dan tidak maksimalnya realisasi merupakan kehilangan kendali ruh aturan itu sendiri.

Mengapa ruh regualsi atau sebuah aturan terpatahkan oleh fakta terbaru? Bagaimana tidak, 3,6 juta pemudik yang diperkirakan akan memadati arus balik mudik lebaran merupakan kenyataan bahwa larangan mudik sebelumnya terjadi kelonggaran sehingga 3,6 juta pemudik berhasil mudik kan? Lalu efektivitas pengawalan regulasi apa yang perlu dibanggakan, tidak ada. Oleh keran tidak maksimalnya pengawalan terhadap eksistensi regulasi itu sendiri.

Begitulah tiga fakta yang dapat mematahkan ruh regulasi pemerintah dalam hal penaggulangan arus mudik untuk kebaikan kesehatan secara nasional. Masih banyak lagi sejumlah realitas yang akan menunggu kita di pasca ramadhan dan dengan sendirinya membuktikan bahwa kekuatan hukum di negara kita selalu dipertanyakan eksistensinya tidak kuat ketegasannya.

Pemerintah Tidak Punya Visi Bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun