Keempat tahapan diatas dijadikan sebagai panduan penyaluran anggaran mulai dari perencanaan dan sampai pada laporan penggunaan anggaran pada setiap rencana kegiatan yang dilakukan.Â
Kegiatan-kegiatan tersebut terbaca melalui kontrak atau besaran selisih dari dana yang di terima (masuk pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan nilai ouput realisasi anggaran.
Untuk Dana Desa, tahapannya berbeda dengan Pencairan DAK Fisik diatas. Dana Desa melalui dua tahapnya yakni :
1. Tahap I sebesar 60% danÂ
2. Tahap II sebesar 40%.
Dua tahap pencaiaran dana desa tersebut sejauh ini sudah terlaksana sebagai sebuah mekanisme baku. Sehingga pelaksanaan penyaluran anggaran terarah dan mendapat pengontrola penuh baik dari pusat maupun dari daerah.Â
Alokasi Dana Untuk Provinsi Maluku Utara
Maluku Utara tahun ini (2017) Secara keseluruhan, dialokasikan DAK Fisik sebesar Rp.1.268.183.786.000. DAK Fisik untuk Maluku Utara sendiri terbagi dalam berbagai bidang sehingga realisasi pertriwulan sesuai dengan empat tahap pencairan DAK fisik diatas maka pada :
Triwulan I sebesar Rp.382.283.065.000,- atau sebesar 30% dari pagu keseluruhan. KPPN melakukan penyaluran anggaran tersebut ke Kota Ternate untuk 8 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebesar Rp.277.766.847.000
Sedangkan anggaran yang disalurkan melalui KPPN Tobelo untuk 3 Pemerintah Daerah Kabupaten sebesar Rp.104.516.218.000 sudah realisasikan pada bulan April 2017 lalu.
Untuk triwulan II DAK Fisik dilaksanakan (Penyalurannya) pada tanggal 31 Agustus 2017. Penyaluran triwulan II ini dapat direalisasikan kalaupun PEMDA malut sudah menodorkan (menyampaikan) persyaratan penyaluran anggarannya. Persyaratan penyaluran anggaran yang disalurkan PEMDA Malut adalah berupa:Â