Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Di Desa, Duit Negara Dirampok

15 November 2017   03:30 Diperbarui: 15 November 2017   04:33 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi: Intim News

"Review problem publik dibalik program pengembangan pembangunan dan kebijakan publik, prospek perubahan dan penataan serta pengelolaan bukan lagi langkah taktis dan strategis disatu sisi. Tetapi,  disisi lain melebarnya ruas-ruas problem mendasar menjadi tidak dihindari dan mencederai tujuan perbaikan dan rencana pemerintah mendorong perubahan"

Tahun 80an masa orde baru, desa menjadi objek penting dalam mendorog pembangunan dan ekonomi Negara. Pertanian dan peternakan maupun perkembunan kala itu menjadi perioritas utama skala nasional. 

Kenyamanan dan kesejahteraan mendapat jempol walaupun kondisi ekonomi saat itu berada pada posisi menuju transisi. Sedangkan Kota sangat di perhitungkan,  laju perkembangan dan percepatan pembangunan kota hanya akan memproduk sumber daya manusia yang setengah praktis menuju politik modern.

Sampai pada masa reformasi pemerintahan indonesia. Desa masih menjadi bagian vital untuk mendorong kemajuan kota. Kesejahteraan dan ketentraman desa lagi-lagi mendapat jempol. Itu hanya sisi positifnya karena desa dianggap sebagai penopang utama perekonomian nasional. 

Disisi lain secara negatif,  lebel kemiskinan dan ketertinggalan masih melekat pada desa. Pertanyaannya. Mengapa harus desa yang menjadi objek yang sering di pinggirkan? 

Sejauh ini belumlah ada jawaban yang tepat untuk pertanyaan diatas. Padahal ukuran pertumbuhan pembangunan kota sesungguhnya di topang dari desa. Belum lagi masalah sumber daya manusianya. Tetapi dewasa ini desa menjadi tidak begitu penting dalam memberikan kontribusi. Menyalahi sebab ketertinggalan dan seakan desa adalah sumber utama kemacetan ekonomi di bangsa ini terjadi. 

Pendidikan di kota mendorong kualitas sumber daya yang berkompeten, di desa hanyalah keping perhatian pemerintah mengalihkan simpati semu kepada daerah dan atau provinsi agar ikut berpartisipasi mendorong kemajuan dan kesejahteraan di negara ini. Otonomi daerah di berlakukan sebagai regulasi dan aturan menata serta mengelola daerah sebaik mungkin mengejar ketimpangan yang terjadi. 

Begitu otonomi daerah berlaku adil dalam penataan pembangunan daerah, pendidikan menjadi hal utama kemandekan pada sisi memproduksi sumber daya manusia yang memadai dan terampil seperti dampak pembangunan pendidikan di kota. 

Dari titik inilah bermulanya program-program pemberdayaan mulai memasuki desa dengan tujuan menopang kemajuan. Segala bentuk upaya telah dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai bentuk upaya rill mendorong desa menjadi lebih maju agar dapat memberikan lebih banyak lagi kontribusi untuk perkembangan pembangunan ekonomi. 

Data BPS perSeptember 2016, penduduk miskin Indonesia mencapai (10,70%) atau 27,76 juta orang,  data ini menunjukan bahwa ketidak berdayaan desa semakin terlihat bila di bandingkan dengan kota. Perbandingan 27,76 juta penduduk miskin pedesaan dan 10,49 jumlah penduduk miskin kota. 

Proporsi dalam hitungan data ini dapat kita lihat data BI mengutip laporan laporan United Nations Word Urbanization Prospects tahun 2014 dalam tulisan Desa Kita: Djadjat Sudradjat pada Media Indonesia jumat 04/08/2017 mengemukakan perbandingan dari data BI tersebut adalah setiap 1% urbanisasi di indonesia hanya berkontribusi 2% pertumbuhan PDB. 

Data ini dibandingkan dengan tiga negara lainnya, Tiongkok sebesar 6% ke PDB,  Thailand 10% dan Vietnam 8%, artinya dari data demikian maka proporsi penduduk kota di Indonesia mencapai 53% dan bahkan Sudrajat memprediksinya mencapai 73% pada tahun 2035. 

Akhir-akhir ini kasus korupsi dana desa menjadi problem yang sangat di khawatirkan publik. Dana desa menjadi lumbung korupsi baru yang subur, mungkin sebab angka kemiskinan yang semakin melonjak. 

Dari 34 provinsi di negara ini pada tahun 2017 mencapai Rp 60 triliun di bandingkan dengan tahun 2016 dana desa sebesar Rp 46,9 triliun. Dana desa di programkan sebagai pemberdayaan masyarakat dan desa untuk menjadi sejahtera serta terus makmur.  Setelah dana desa tersalurkan maka pendampingan dan Satgas dana desa pun telah di gencarkan oleh pemerintah.  

Namun terakhir ini banyak media memberitakan kasus penyelewengan,  penyalahgunaan dana dan korupsi, seakan pemimpin publik krisis terhadap prestasi. Lebih ngeri lagi, Bupati Pamekasan, Kepala Inspektoral Kabupaten Sucipto Utomo,  Kejari Rudy Indra dan kepala Desa Dosok di Pemekasan adalah contoh riil yang sangat mengecewakan publik.

Di tolitoli Sulawesi pada Agustus ini,  dalam tulisan Taufan Bustam, bahwa salah satu kepala desa Malala mengakui Agustus ini sudah tujuh kepala desa di tolitoli yang tersandung korupsi dana desa. Kasus ini membuktikan pada publik bahwa selama ini belumlah ada pengawalan, pengawasan dan sebagainya secara efektif di lakukan sehingga terjadi pelonggaran pengawasan yang menyeret pengelolaan dana desa menjadi lahan garap yang basah untuk di lahap. 

Sedangkan di Ambon, Maluku Kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku tengah dilansir Intim News 28 Juli 2017 lalu, Negara dirugikan sebesar 196 juta dari 369 Kasus ADD. Jumlah sebesar ini dapat memutus kemandirian desa diwilayah Maluku, khususnya Kepulauan Haruku. 

Sementara Maluku utara 20 Desember 2016, Kabar Malut:-melansir buah penegasan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan terhadap aparat penegak hukum di Maluku Utara (Malut) mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2015 senilai Rp291.071.202.000. Pertanyaannya, dana desa yang jumlahnya sangat besar ini mengalir ke kantong siapa? 

Kasus dana desa ini adalah bagian dari tindakan yang merugikan keuangan negara. Sama halnya seperti penggelapan dalam jabatan,  kecurangan dan penyuapan, merangkap jabatan dan banyak lagi. Hal ini terjadi disebabkan orang yang di percayakan mengendalikan kekuasaan dan mengelola daerah dalam hal ini pemimpin publik sudah terlalu serakah dan bernafsu menguasai publik sehingga terjadilah indonesia yang miskin prestasi. 

Penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa dari tahun ke tahun semakin menigkat, mestinya setiap kepala daerah lebih serius lagi melakukan evaluasi dan pengawalan terhadap pelaksana dan juga regulasi terkait agar tidak lagi terjadi hal yang merugikan publik dan negara.  Sebab dana desa adalah dana yang sangat besar.

Olehnya,  prosedure, pengawasan dan penataan sangatlah penting dilakukan sedini mungkin sebelum dana desa makin banyak dilahap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan akan berimbas lebih besar lagi peluang untuk mengkebiri kemakmuran desa. 

Berbagai program yang telah di canangkan baik pemberdayaan pengawasan dan sebagainya,  setidaknya dapat memberikan hasil yang memuaskan. Sehingga publik tidak lagi dibuat stres dan pusing mendengar kasus-kasus yang sama, kasus kepala desa ikut terseret di bui karena melahap dana desa. Padahal dana desa pada intinya adalah membantu memakmurkan desa yang tertinggal dalam hal perkembangan pembangunan. 

Taufan Bustan dalam tulisannya " Berdayakan Pendampingan Desa" pada media Indonesia Jumat 04 September 2017 lalu, keberadaan pemberdayaan pendampingan desa akan membantu kepala desa membuat program dan mengawasi dana desa.

Di Sulawesi, kabupaten tolitoli kepala desa malala mengakui saat ini sangat memerlukan pendampingan desa. Pendampingan desa dan pengawasan memiliki nilai yang sama yakni memberikan support dan pengawalan untuk mendorong potensi sumber daya manusia di aparatur pemerintahan desa.

Tujuan program ini di buat untuk melatih dan sebagai pembelajaran kepada kepala-kepala desa dalam pengambilan keputusan dan menanggapi respon terhadap penyelewengan yang terjadi. 

Pengawasan yang efektif adalah yang paling utama setelah aturan dan regulasi pengelolaan dana desa dibuat. Standar sumber daya manusia yang di butuhkan untuk mengelola dana desa adalah sumber daya manusia yang produktif,  kritis dan kompeten.

Sehingga program pengelolaan dan pemanfaatan tepat pada sasarannya yakni kemakmuran desa dan kesejahteraan publik. Saat ini, untuk meretas problem dana desa meembutuhkan spirit yang besar dan komitmen agar tidak ada lagi kesenjangan terjadi di kalangan bawah. 

Taufik Madjid,  Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, dalam tulisan Taufan telah ditegaskan bahwa pemerintah perlu memperbaiki administrasi dan kualitas perangkat desa agar pengelolaan dana desa semakin baik. 

Terakhir aku taufik, Agustus 2017 sebanyak 600 kasus penyelewengan dana desa diterima Kemendes, 200 dari 600 kasus tersebut adalah kasus pelanggaran administrasi. Problem mendasar pada kasus penyelewengan pengelolaan dana desa ini terjadi disebabkan ada kelonggaran atau terdapat celah penyelewengan, di identifikasi oleh KPK empat celah tersebut adalah regulasi,  tata laksana,  pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa. 

Aplikasi kerja sama antara BPKP dan Kemendagri terkait upaya menangkal penyelewengan dana desa telah dibuat,  sedangkan pada 6 November 2015 silam Kemendagri sudah mengeluarkan edaran mengenai sistem keuangan desa (Siskeudes) yang di belakukan untuk seluruh desa pada 2017 ini. 

Upaya-upaya ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang serius kepada kepala-kepala desa dan pengelola dana desa untuk bisa mengelola dana desa dengan baik dan benar. Sejauh ini,  realita di lapangan tidak bisa di hindari sebab kurannya pengetahuan dan ketidak mampuan untuk mengelola dana desa yang besar jumlahnya menjadi kendala utama yang sangat memprihatinkan. 

Dari berbagai kasus dan program maupun tindakan cepat oleh pemerintah dan KPK ini adalah bukan sebagai tindakan utama dan satu-satunya. Prinsipnya adalah merespon problem yang terjadi di desa dan daerah-daerah. 

Artinya, indonesia bukan lagi dikalangan atas saja yang terjadi kasus korupsi akan tetapi kalangan bawah pun sama. Sehingga dapat di katakan bahwa Indonesia saat ini Darurat Korupsi yang itu kemudian berimbas pada laju pertumbuhan desa.  KPK dan Satgas harus lebih tegas lagi dalam mengontrol dan menanggapi kasus penyelewengan dana desa yang terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun