Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mendulang Rezeki dari Reksa Dana Syariah

5 Agustus 2011   02:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:05 2883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majalah Investor memberikan Best Syariah Awards 2011 kepada 11 institusi keuangan syariah terbaik, delapan produk keuangan syariah terbaik dan 3 tokoh syariah dalam acara Penganugerahan Investor Syariah Award 2011 di Sumba Room, Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/8) malam. Salah satu award diberikan pada SAM Syariah Berimbang untuk kategori Reksa Dana Syariah Campuran Periode Setahun Terbaik 2011.

Presiden Direktur PT Samuel Aset Manajemen (SAM),Agus Basuki Yanuar, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa kriteria penilaian berdasarkan kinerja ( risk & return), jumlah dana kelolaan, pertumbuhan unit penyertaan (jumlah nasabah), dan kualitas- likuiditas portofolio. Selanjutnya Agus juga menyebutkan bahwa dengan modal awal senilai minimal sejuta rupiah saja, setiap orang sudah bisa berinvestasi dalam reksa dana syariah. Adapun investasi nasabah dalam batas interval 5-75 persen akan ditanamkan pada efek saham syariah yang terdaftar pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan sisanya pada Sukuk serta Pasar Uang Syariah. Adapun alokasi aset dan pembobotan saham terbaik dilakukan secara taktis disesuaikan dengan kondisi pasar yang mana hal tersebut merupakan tugas manajer investasi.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan reksa dana syariah? Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah mendefinisikannya sebagai ‘Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi’.

Sedangkan mekanisme operasional dalam reksa dana syariah meliputi hubungan kerja antara pemodal (investor) – manajer investasi- pengguna investasi dengan ketentuan bahwa sistem wakalah (perwakilan) diberlakukan dalam hubungan pemodal-manajer investasi dimana pemodal menunjuk manajer investasi sebagai wakil dirinya dalam berhubungan dengan pengguna investasi. Sementara manajer investasi berinteraksi dengan pengguna investasi dalam koridor sistem mudharabah (bagi hasil).

Adapun karakteristik sistem mudharabah adalah:

a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.

b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.

c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

Mana yang lebih baik antara produk perbankan jenis tabungan dan deposito dengan produk investasi seperti reksa dana syariah? Menurut Agus, bila kita bermaksud mengamankan dana yang akan dipakai untuk kebutuhan beberapa bulan mendatang, maka produk perbankan adalah pilihan terbaik. Namun untuk persiapan pembiayaan seperti pendidikan anak, ibadah haji, atau dana pensiun nasabah direkomendasikan memilih produk investasi karena dalam jangka panjang, produk investasi terbukti memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding tingkat inflasi meski potensi resikonya juga lebih besar dibanding produk perbankan. Namun potensi resiko tersebut dapat dikelola dengan menerapkan langkah-langkah yang tepat dalam berinvestasi.

Nilai tambah lain reksa dana syariah adalah tidak memasukkan saham/obligasi/sekuritas lain dari perusahaan yang usahanya berhubungan dengan minuman keras, rokok dan tembakau, pemakaian bahan yang berasal dari babi, bisnis hiburan berbau masksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainyake dalam portofolio reksadana. Intisarinya, hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksadana syariah ini. Di samping itu, segi pengelolaan dana reksadana ini juga berdasarkan Islam, yang tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi

Bagi mereka yang hendak mencoba menjemput rezeki dalam reksa dana syariah,Agus memberikan tips sebagai berikut :

Kenali diri sendiri, apa Anda tipe orang yang tidak menyukai resiko (konservatif), bisa menerima sedikit resiko (moderat), atau toleran terhadap resiko yang lebih tinggi (agresif). Hal ini akan menentukan pilihan produk investasi.

Tentukan tujuan investasi, apa Anda ingin menjaga nilai kekayaan (wealth protection) atau justru ingin melipatgandakannya (wealth accumulation).

Berhati-hati (‘prudent’) dalam memahami bentuk dan instrumen investasi, pelajari perbandingan tingkat resiko dan imbal hasilnya sebaik mungkin.

Mengupayakan pengetahuan dan akses ke sumber informasi, pastikan mendapat informasi tepat, cepat, dan akurat dari sumber terpercaya seputar produk investasi.

Melakukan analisa, membeli instrumen investasi hendaknya berdasarkan analisa rasional dengan parameter yang sahih.

Yah, selamat belajar berinvestasi!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun