Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Serikat Buruh Batal Demo, kok DPR Tetap Lanjut Bahas Omnibus Law Cipta Kerja?

1 Mei 2020   11:37 Diperbarui: 1 Mei 2020   11:56 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuat kebijakan masih terbelenggu dalam keberpihakan pada pemodal kuat di Hari Buruh Internasional tahun ini (doc.common.wikimedia, YouTube/ed.Wahyuni)

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah memutuskan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day hari ini dengan bakti sosial berupa pemberian baju alat pelindung diri (APD) lengkap bagi tenaga medis ke sejumlah rumah sakit/klinik dan melakukan aksi kampanye virtual (Liputan6.com, 30 April 2020).

Aksi kampanye virtual tersebut, menurut Presiden KSPI Said Iqbal akan dilakukan di jejaring media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day para pekerja Indonesia yang meliputi tolak omnibus law, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah plus tunjangan hari raya (THR) dibayar secara penuh.

"KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19." Papar Said melalui siaran pers Kamis (30/4) lalu.

Sebelumnya MPBI merencanakan akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 1 Mei 2020, namun setelah keluar 'pernyataan resmi' pemerintah bahwa pembahasan omnibus law Rencana Undang-undang (RUU) Cipta kerja akan dihentikan atau ditunda selama pandemi coronavirus berlangsung, mereka memutuskan untuk membatalkannya (Liputan6.com, 24 April 2020).

Pernyataan pemerintah itu disuarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran telekonferensi dari Istana Merdeka (Jakarta Pusat) per 24 April 2020, yang sebagaimana dirilis Merdeka.com, mengatakan,"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,"

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dan menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan memang pihaknya sudah memutuskan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja bakal dibahas paling akhir (Merdeka.com, 24 April 2020).

Namun, entah apa yang melatari; setelah Presiden menyatakan mengakomodir permintaan buruh/pekerja untuk menghentikan/menunda pembahasan RUU Cipta Kerja selama pandemi, ternyata Panitia Kerja (Panja) DPR justru tancap gas menjalani tahapan menjadikannya Undang-undang (UU) karena pernyataan Presiden Jokowi tidak ada landasan hukumnya.

Pada Senin (27/4), sebagaimana dirilis laman Reaktor.co.id, Panja omnibus law DPR melakukan tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang beberapa pakar antara lain Sarman Simanjorang yang selama ini pendapatnya sangat bertolak belakang dengan serikat pekerja, Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, dan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal. Ketiganya selama ini dikenal sangat pro pengusaha dan pendukung langkah-langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Lantas kenapa DPR ngotot melanjut pembahasan RUU tersebut?

Panja, sebagaimana disuarakan Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya dan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKB Sukamto, menilai bahwa meski desakan masyarakat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja masih sangat kuat namun DPR dan pemerintah tidak punya dasar untuk melakukannya (Reaktor.co.id, 28 April 2020).

Laman yang sama juga merilis pernyataan yang layak jadi bahan pemikiran dari Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Rieke Diah Pitaloka," ... kalau pemerintah mau batalkan sesuai aturan yang ada, silahkan tarik draf dan minta dikeluarkan dari prolegnas 2020."

Politisi PDIP itu pun menanggapi cuitan Presiden Joko Widodo di Twitter yang menyebut Pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja yang diralat lalu diunggah kembali dengan tambahan bahwa yang ditunda adalah klaster ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun