Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Balada Dana Haji, Dari Infrastruktur sampai Covid-19

13 April 2020   20:27 Diperbarui: 13 April 2020   20:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Haji memang ibadah yang sarat perjuangan secara fisik maupun mental (doc.Quora/ed.Wahyuni)

Gong pembukanya kali ini adalah Presiden Joko Widodo yang seusai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara (Jakarta) pada Rabu (26/7/2017) menyampaikan keinginannya agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur (Kompas.com, 26 Juli2017).

Tabuhan gong pun diperkeras oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, yang secara terbuka mendorong BPKH untuk menginvestasikan dana haji di proyek-proyek infrastruktur karena ia menilai imbal hasil dari penempatan dana di sektor infrastruktur lebih menguntungkan ketimbang instrumen investasi lainnya, seperti deposito (CNN Indonesia, 12 Desember 2018).

Maraknya pemberitaan media atas pernyataan kedua pucuk pimpinan negara, yang pastinya dimeriahkan pernyataan-pernyataan lanjutan dari para bawahan mereka, sempat meruapkan suudzon alias buruk sangka di masyarakat luas sehingga muncul berbagai unggahan dengan banyak jenis yang melontarkan tuduhan bahwa pemerintah telah memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Jejak digital tentang ini masih bisa dilacak sekarang.

Santernya tuduhan tersebut akhirnya membuat BPKH, melalui anggota Bidang Investasi Beny Witjaksono, mengklarifikasi,"Kenyataannya itu tidak ada penyaluran dana haji kepada infrastruktur secara langsung, maksudnya penempatan investasi langsung."Katanya sebagaimana dirilis oleh CNN Indonesia (19 Juni 2019).

Beny juga menyatakan bahwa hampir 100 persen dana investasi disalurkan kepada surat berharga pemerintah dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan  investasi ke Bank Muamalat melalui Kementerian Agama yang telah dilakukan sebelum BPKH terbentuk di tahun 2017.

Baru-baru ini di tengah hiruk-pikuk penanganan wabah Covid-19, wacana pemanfaatan dana haji yang dianggap bakal 'nganggur' karena himbauan pemerintahan Arab Saudi untuk menunda ibadah umrah/haji terkait pandemi pun mengemuka lagi melalui corong seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa atau membuat semacam skenario apabila (haji) ini ditunda. Kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19."Kata anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam rapat kerja komisinya dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang disiarkan langsung via akun Facebook DPR RI pada Rabu (8/4) lalu (CNN Indonesia, 8 April 2020).

Fachrul dalam rapat itu menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pengalokasian ulang anggaran dimana total Rp319.107.804.160 akan digunakan untuk membantu percepatan penanganan coronavirus.

Jumlah itu diperoleh dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menganggarkan Rp41.351.741.740 untuk corona dan realokasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nilai total Rp126.987.329.514 sementara sumber lainnya tidak dirinci lebih lanjut oleh Fachrul.

Nanang menyatakan dia mengapresiasi langkah Fachrul merealokasi sejumlah anggaran Kemenag untuk penanganan corona, namun dia menilai kontribusi Kemenag masih bisa ditambah dengan menggunakan anggaran haji yang sangat besar.

Berbagai kementerian ditengarai mulai melakukan perombakan anggaran untuk mengakomodir kebijakan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun