Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahasiswa Harvard Menggugat Investasi Almamaternya

21 Februari 2020   18:37 Diperbarui: 21 Februari 2020   18:51 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momen wisuda pun tak luput dari kampanye divestasi di Harvard University (doc.The Nation,StickPNG/ed.Wahyuni)

Rabu (18/2) lalu sekelompok mahasiswa Harvard University berencana mengajukan gugatan pada kampus mereka, yang termasuk satu dari delapan kampus bergengsi Ivy League Schools, untuk memaksanya menarik kembali dana investasi yang ditanamkan pada perusahaan-perusahaan yang meraup profit dari industri penjara (NBC News, 19 Februari 2020). Sebelumnya mereka sudah berupaya lewat jalur petisi dan aksi protes namun belum membuahkan hasil. 

Gerakan yang dinamai 'Harvard Prison Divestment Campaign' ( kampanye divestasi penjara Harvard) bertujuan agar hakim mewajibkan universitas untuk mendivestasikan dana abadi USD 40 miliar, nilai terbesar di dunia akademis saat ini, dari penjara dan perusahaan terkait serta memberikan laporan seputar investasi langsung maupun tidak langsung di berbagai perusahaan.

Mereka pun menuduh Harvard telah melalaikan kewajiban fidusia, melanggar Piagam Harvard 1650, dan hipokrit karena mempromosikan diri sebagai lembaga yang ingin menekan bahaya perbudakan namun masih menarik keuntungan dari sistem penjara yang menyekap lebih dari 2 juta orang di Amerika dimana sepertiganya berkulit hitam.

Apalagi, menurut lima penggugat mahasiswa, yang mewakili diri mereka sendiri, dalam draf pengaduan yang akan diajukan Mahkamah Agung Mahkamah Agung Massachusetts untuk Suffolk County. "Uang itu digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para pejabat pengelola Harvard yang merupakan tukang palak penjara."

Aksi itu bukanlah yang pertama kali, pada tahun 2014 tujuh aktivis mahasiswa mengajukan tuntutan hukum mendesak kampus mereka untuk menarik kepemilikannya dari industri bahan bakar fosil yang jadi penyebab kekacauan iklim.

Saat itu hakim mementahkan upaya mereka dengan menulis bahwa para penggugat gagal '... untuk menunjukkan bahwa mereka telah diberikan hak pribadi dalam manajemen atau administrasi dana abadi Harvard yang bersifat individu kepada mereka...'. Artinya sebagai mahasiswa mereka tidak memiliki "kedudukan khusus" berkenaan dengan urusan finansial yang diawasi oleh Harvard Management Company.

Belajar dari kegagalan aksi 2014, lima penggugat saat ini menempuh pendekatan berbeda dengan memberikan sejumlah sumbangan pada kampus tahun lalu,"

Dengan mengingat hal itu, lima penggugat dalam gugatan terbaru ini mengambil cara baru: Mereka lebih dari sekadar siswa - mereka semua telah menyumbangkan uang ke sekolah pada tahun lalu.

"Pendirian kami sekarang didasarkan pada premis bahwa kami adalah donor untuk universitas," Ujar Xitlalli Alvarez, seorang penggugat dan seorang mahasiswa doktoral dalam antropologi,"Ini adalah salah satu cara menahan kaki Harvard (agar tidak terperosok) ke dalam api."

Harvard Management Company belum merespon pertanyaan terkait kampanye divestasi tersebut. Sebelumnya Harvard menyetujui divestasi dari perusahaan-perusahaan yang mendapat untung dari industri tembakau, sistem apartheid Afrika Selatan dan konflik di wilayah Darfur di Sudan. Wajar kalau para mahasiswa penyeru divestasi bahan bakar fosil kebingungan akan kelambanan kampus menerima aspirasi mereka.

Ted Hamilton, anggota aksi 2014 dan salah satu pendiri Proyek Pertahanan Iklim nirlaba, mengatakan ia mendukung upaya penggugat saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun