Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melaporkan Harso, Menggugat Megawati, Ada Apa dengan PDIP?

17 Februari 2020   09:46 Diperbarui: 17 Februari 2020   11:05 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasto Kristyanto dan Megawati Soekarnoputri digugat oleh kader-kader PDIP (doc.Politic Today/ed.Wahyuni)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengawali tahun 2020 ini dengan konsolidasi internal melalui rapat kerja nasional (Rakernas) sekaligus perayaan ulang tahun ke-47 partai berlogo banteng moncong putih itu yang digelar pada 10-12 Januari 2020 silam di Jakarta Internasional Expo.

Di hari pertama rakernas Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP memberikan sambutan dan salah satu bagian menarik dari pidatonya, sebagaimana dirilis dalam situs resmi pdiperjuangan.id (14/1), adalah himbauan berikut :

"Kader-kader PDI Perjuangan,

Dalam Rapat Kerja Nasional Pertama yang akan segera kita lakukan, rumuskanlah langkah dan strategi politik Partai. Rumuskan strategi tata kelola partai agar PDI Perjuangan sungguh-sungguh menjadi partai pelopor, yang mampu wujudkan pokok-pokok perjuangan yang saya sampaikan di atas. Berjuanglah untuk menjadikan PDI perjuangan sebagai partai pelopor, partai yang solid dengan LIMA DISIPLIN: yaitu satu, disiplin ideologi; dua, disiplin teori dan pemikiran; tiga, disiplin organisasi; empat, disiplin tindakan; dan lima, disiplin gerakan!"

Wacana Lima Disiplin ini jadi esensial dipertanyakan saat kurang dari sebulan selepas rakernas ramai diberitakan bahwa Morlan Simanjuntak anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar (Riau) dari PDIP melaporkan petinggi partainya ke Bareskrim Mabes Polri dan dia mengklaim dirinya dipecat dari partai gara-gara difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang (CNN Indonesia, 10 Februari 2020).

Perkara ini, menurut Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Morlan sebagaimana dirilis CNN, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya dan kliennya menyanggupi permintaan itu dengan catatan uang diberikan usai dirinya mendapat gaji pertama selaku anggota DPRD kab Kampar.

"Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian (pertama) itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri (Hukum dan HAM) dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP." Lanjut Kamarudin.

PDIP akhirnya merespon lebih lanjut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019 yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang berisi pemecatan Morlan karena melakukan tindak pidana Pemilu dan politik uang (CNN Indonesia, 10 Februari 2020).

Alasan pemecatan itu dinilai 'palsu' oleh Kamarudin karena berdasarkan  surat dari Bawaslu Kabupaten Kampar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020, kliennya telah dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang sebagaimana yang disebutkan dalam SK pemecatan Morlan.

Terkait dengan Wacana Lima Disiplin juga adalah langkah Imran Mahfudi, kader PDIP Aceh, yang tidak tanggung-tanggung menggugat ketua umum partainya Megawati Sukarnoputri dan menggugat hasil Konferensi Daerah V PDIP yang digelar Agustus 2019 lalu yang dinilainya tidak sah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh (CNN Indonesia, 12 Februari 2020).

Gugatan Imran berawal dari keberatannya atas langkah Megawati menunjuk Muslahuddin Daud sebagai ketua DPD PDIP Aceh padahal hasil Konferensi Daerah (Konferda) menunjukkan hanya satu DPC saja yang mengusulkan Muslahuddin (artinya tidak memenuhi persyaratan dasar pemungutan suara, -pen.) dan itu merupakan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai yang menyebutkan bahwa penunjukan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) seharusnya dilakukan melalui musyawarah para kader setempat, bukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun