Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Modus Benny Tjokro Menggondol Milyaran Rupiah dari Jiwasraya dan Asabri

7 Februari 2020   10:17 Diperbarui: 7 Februari 2020   10:32 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benny Tjokrosaputro dan permainan cantiknya sukses menggembosi Jiwasraya dan Asabri (doc. Market Bisnis, Kuria, Wikipedia/ed.Wahyuni)

Bentjok saat ini, menurut catatan CNBC Indonesia, selain menjabat direktur utama Hanson juga menduduki posisi direktur di 20 perusahaan lainnya (matamatapolitik.com, 15 Januari 2020). Jadi bermain dengan MTN pasti sudah jadi makanannya sehari-hari.

Transaksi saham 'gorengan'

Kisah bermula, menurut Dahlan,  saat Jiwasraya belanja saham Hanson Internasional ketika harganya Rp 1.300/lembar sebanyak Rp 760 miliar. Banyak kalangan menilai itu kemahalan, namun begitulah harga resmi di pasar modal. Setahun kemudian harga saham itu naik drastis menjadi Rp 1.865/lembar. Semestinya saat itu Jiwasraya menjual sahamnya agar biisa meraup untung Rp 100 miliar lebih.

Entah kenapa mereka tidak melakukannya, mungkin menunggu harga naik lebih tinggi lagi. Nyatanya setelah itu saham Hanson terjun bebas menjadi tinggal Rp 50/lembar. Silahkan hitung, berapa ratus milyar uang titipan nasabah Jiwasraya melayang.

Modus ini pula yang dipakai Bentjok memoroti Asabri yang, menurut Warta Ekonomi, memilikisaham Hanson sebanyak 5,4 persen. Bahkan lebih besar dari Bentjok yang merupakan direktur utama perusahaan yang hanya memiliki 3,68 miliar lembar saham atau setara 4,25 persen. Saat harga saham jatuh ke titik terendah, Asabri pun kehilangan modal investasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun