Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

458 Anggota DPR RI 'Bolos' Rapat Pengesahan Revisi UU KPK

18 September 2019   15:02 Diperbarui: 18 September 2019   15:19 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konon seluruh parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 seia-sekata mendukung bahkan mensahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna Selasa (17/9) lalu tapi, menurut reportase Kompas.com hari ini (18/9), jumlah anggota DPR RI yang hadir adalah 289 orang dari total 560 anggota dan saat ketuk palu pengesahan revisi yang tersisa adalah 102 orang alias cuma seperlima dari keseluruhan wakil rakyat di lembaga legislatif tersebut.

Pada situs resmi DPR RI dinyatakan bahwa 'Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam'.

Kalau begitu pengesahan revisi UU KPK yang cuma dihadiri oleh seperlima total wakil-wakil rakyat itu bagaimana urusannya? Bisa diterimakah ?

Arsul Sani, seorang anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasarkan anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan jumlah tanda tangan di daftar hadir (Kompas.com, 18 September 2019).

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin (??) yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir." Sambung Arsul.

Semasa kuliah ada mahasiswa yang rajin titip tanda tangan absensi kehadiran kuliah. Apa mereka sekarang sudah jadi wakil rakyat dan tetap melestarikan tradisi korup itu,ya? Hanya saja sekarang mereka menyandang status 'wakil rakyat' dengan gaji tetap plus segala tunjangannya dibayari negara, termasuk dari pemasukan pajak plus berbagai iuran yang harus ditanggung rakyat nyaris tanpa bisa ditawar-tawar.

Situs Qerja.com menyebutkan rincian gaji dan tunjangan anggota DPR yang disarikan dari Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang setelah dijumlah dari berbagai pos didapatlah kesimpulan bahwa seorang anggota DPR RI mendapat lebih dari Rp 50 juta setiap bulan.

Selain itu masih ada fasilitas lain di luar gaji dan tunjangan, misalnya biaya perjalanan yang mencakup uang harian dan uang representasi mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu plus anggaran pemeliharaan rumah jabatan sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Plus lagi fasilitas kredit mobil.Tentu saja paket gemuk imbalan itu diharapkan dapat memacu kinerja anggota DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya bisa berjalan optimal sesuai deskripsi kerja.

Tapi kasus tidak hadirnya 458 anggota dewan yang terhormat ini dalam pengesahan revisi UU KPK menunjukkan bahwa mereka, meski sudah hampir lima tahun diserahi amanah, ternyata masih jauh dari harapan. Entahlah mereka sempat atau tidak mempelajari materi revisinya dengan baik dan mendapat konklusi yang matang, yang jelas rapat paripurna kemarin selesai dalam 30 menit saja. Lantas benarkah kuorum untuk pengesahannya sudah tercapai?

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun