Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

(Menuju) Makmum Berkualitas Premium

24 Mei 2018   07:19 Diperbarui: 24 Mei 2018   08:12 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Harrison McClary/Reuters

Selepas Magrib yang sedikit mepet ke akhir waktu akibat terbuai pesona kolak dan teman-temannya saat berbuka, langkah pun diseret mengejar shalat berjamaah Isya sambung Tarawih lalu mendadak di kejauhan terdengar  iqamah  alias komando untuk segera berdiri merapikan shaf  bersiap menegakkan shalat, apa yang sebaiknya dilakukan? Mempercepat langkah, kalau perlu berlari untuk segera mencapai masjid? Atau balik kanan saja pulang ke rumah untuk shalat sendiri lanjut nonton teve sambung menggarap  game yang tertunda?

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah (menuju masjid) untuk shalat, dan hendaklah kalian datang dengan tenang dan tunduk, dan janganlah tergesa-gesa. 

Apa yang kalian dapatkan shalat (bersama imam) maka shalatlah (bersama imam), dan apa yang kalian ketinggalan maka sempurnakanlah". (HR. Bukhari juz 1, hal. 156). Selain dalil ini, boleh dicek juga  HR. Ibnu Abi Syaibah (juz 1, hal. 227, no. 2601) tentang makmum masbuq. Jadi melangkahlah dengan kalem menjemput kebaikan dalam mendirikan shalat berjamaah, ya ?

Layaknya sistem kenegaraan dimana pemimpin maupun warga memiliki rangkaian tanggungjawab masing-masing yang bila dilaksanakan dengan benar akan sangat mendukung terbentuknya sebuah sistem mumpuni sarat kemaslahatan bagi semua yang berada di dalamnya; imam dan makmum pun punya sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan secara konsisten dengan bertawakal sepenuhnya pada pertolongan Rabb agar manfaat maksimal lahir-batin shalat berjamaah dapat diraih. Berikut adalah catatan kecil khusus bagi makmum.

Persiapan Makmum Sebelum Shalat

Sebelum mulai masuk pada ibadah berjamaah, tentu saja ada persiapan individual yang harus dilakukan oleh makmum. Khusus untuk shalat berjamaah, terlebih dahulu tiap makmum harus memenuhi syarat wajib (muslim, baligh [sudah mimpi basah bagi laki-laki, sudah mendapat haid bagi perempuan], berakal [tidak gila atau mabuk karena miras/narkoba]) dan syarat sah (suci badan maupun tempat shalat dari hadats besar/kecil dan najis, menutup aurat, mengetahui masuk waktu shalat, menghadap kiblat).

Bermula dari kumandang adzan yang pada dasarnya merupakan panggilan untuk melakukan shalat berjamaah sampai  iqamah, aba-aba memulai sholat, ada beberapa hal yang seyogyanya dipahami oleh makmum menyangkut Rukun Shalat (berdiri bila mampu, takbiratul ihram,  membaca al-Fatihah pada setiap raka'at, ruku' dan thuma'ninah, sujud dan thuma'ninah, i'tidal  dan thuma'ninah, sujud dan thuma'ninah, duduk di antara dua sujud dan thuma'ninah, duduk  tasyahud dan tasyahud  akhir, membaca sholawat Nabi setelah tasyahud  akhir, mengucap salam). 

Lalu pastikan telah menyelesaikan Shalat Tahiyyatul Masjid, Shalat Rawatib, dan shalat-shalat sunnah lainnya sebelum iqamah merujuk pada dalil "Jika telah dikumandangan iqamat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib" (HR. Muslim).

Selanjutnya ada beberapa adab bermakmum untuk merespon situasi-kondisi tertentu yang utamanya terkait dengan kehadiran imam. Mayoritas mazhab memberikan patokan bahwa para makmum mulai berdiri saat  iqamah  dikumandangkan pada kalimat tertentu ('hayya alash sholah' menurut Mazhab Hanafi, 'qad qammatish shalah' menurut Mazhab Hambali), Mazhab Maliki menyerahkan pada makmum untuk berdiri sebelum/saat/sesudah iqamah, dan Mazhab Syafi'i menetapkan makmum berdiri seusai iqamah. 

Secara eksplisit Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menekankan bahwa para makmum baru diperkenankan berdiri merespon  iqamah  dengan syarat imam sudah hadir bersama mereka. Dalil yang paling banyak digunakan seputar mutlaknya kehadiran imam dalam kondisi sedemikian adalah riwayat yang mengutip pernyataan Abu Qatadah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika telah diiqamatkan shalat, janganlah berdiri hingga kalian melihatku ( keluar rumah menuju masjid) " [Shahih Ibnu Khuzaimah III/14].

Bila imam datang terlambat, maka makmum diarahkan untuk menunggu sampai dia datang. Batas penantian ini diperbolehkan sampai jelang habis waktu shalat terkait. Hal tersebut merujuk pada catatan sejarah Islam yang memberitakan bahwa pada suatu ketika Rasul Saw sangat terlambat datang untuk mengimami Shalat Subuh dan para sahabat menanti beliau sampai hampir terbit fajar (Muslich Taman, 2010). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun