Mohon tunggu...
Sabrina Tiara Bachtiar
Sabrina Tiara Bachtiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengaruh Cyber Crime pada Teknologi yang Berkembang Pesat di Indonesia terhadap Penyalahgunaan Database dan Penyimpanan Data

24 Juni 2022   20:54 Diperbarui: 24 Juni 2022   21:10 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kemajuan teknologi terutama yang telah berkembang di Indonesia juga mengalami cybercrime. Penjahat menjual data di web gelap dalam bentuk ID pengguna, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, dan kata sandi yang masih terenkripsi. 

Dalam tangkapan layar yang dibagikan di media sosial, peretas dikatakan masih perlu memecahkan algoritme untuk membuka hash kata sandi pengguna ini. 

Peretas juga mencari bantuan peretas lain untuk membuka kunci algoritma. Ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Tokopedia dan beberapa Start Up besar lainnya juga pernah mengalami hal yang sama sebelumnya.

E-commerce Tokopedia telah diretas. Tokopedia dilaporkan diretas, dengan jumlah sebenarnya diperkirakan 91 juta akun dan 7 juta akun pedagang, bukan 15 juta yang dilaporkan sebelumnya. 

Pada tahun 2019, Tokopedia mengungkapkan bahwa ada sekitar 91 juta akun aktif di platformnya. Artinya hampir semua akun di Tokopedia berhasil disusupi oleh peretas. Penjahat menjual data di web gelap dalam bentuk ID pengguna, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, dan kata sandi, yang tetap dienkripsi. Semuanya dijual seharga USD 5.000 atau sekitar Rp 74.000.000,00 (Rp 74 juta). Data bahkan 14.999.896 akun Tokopedia kini sudah bisa diunduh.

Pada tahun 2018, pelanggaran data pengguna Facebook terjadi di seluruh dunia. Di Indonesia, pelanggaran data pengguna Facebook mencapai 1.096.666 pengguna atau sekitar 1,26% dari total kebocoran data. Mengingat jumlah pengguna Facebook di Indonesia adalah 130.000.000 pengguna atau 6% dari total pengguna Facebook global, ini adalah jumlah yang besar.

Melindungi data pribadi pelanggan penting untuk membangun hubungan hukum yang jelas antara penyedia dan pelanggan. Saat ini, ketentuan hukum terkait perlindungan data pribadi mulai dari lex generalis hingga lex specialis. 

Privasi meliputi hak untuk mengontrol informasi pribadi seseorang dan kemampuan untuk menentukan dalam hal apa saja dan bagaimana informasi tersebut harus diperoleh dan digunakan. Konsep privasi lebih luas dibandingkan kerahasiaan, karena meminta pembatasan kegiatan yang lebih luas berhubungan dengan suatu informasi pribadi.

Terkait pelanggaran data yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Indonesia seperti Tokopedia, perlu dilakukan penilaian untuk meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data pengguna karena melanggar pedoman privasi dan etika. 

Pengujian penetrasi harus dilakukan sesering mungkin untuk mengetahui di mana letak lubang keamanan. Pasar dan media sosial akan selalu menjadi sasaran para peretas karena mereka mengumpulkan data pribadi dalam jumlah besar. 

Penggunaan enkripsi harus didistribusikan secara merata ke semua data yang terkait dengan pengguna, tidak hanya kata sandi seperti saat ini. Penilaian seperti ini bisa dilakukan setiap minggu, kemudian setiap dua minggu, dan seterusnya, tergantung bagaimana keadaannya. Sehingga mengurangi risiko hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi, yaitu pelanggaran big data seperti saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun