Mohon tunggu...
Sabrina KamilaRahma
Sabrina KamilaRahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswi yang sedang menempuh study S1 dan mengambil prodi Sastra Inggris di salah satu Universitas swasta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi dan Hak Asasi Manusia

17 Juni 2022   00:54 Diperbarui: 17 Juni 2022   00:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pecah, itulah gambaran di depan gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tanggal 3 Mei lalu. Sorak sorai antara dua kubu menyuarakan pendapat yang berbeda. Kubu satu bersorak "tubuhku, pilihanku" yang berarti pro aborsi dilegalkan di AS. Kemudian terdengar di kerumunan lain meneriaki "para hakim akan memilih kehidupan" itulah teriakan demonstran anti aborsi.

Diatas adalah kisah nyata yang terjadi di belahan benua lain. Kini, kita berpijak kembali di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki beberapa UU tentang aborsi. Pertama, UU yang melegalkan praktek aborsi dengan syarat yang berlaku, 

yaitu pasal 75 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa aborsi dilarang terkecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Sejalan dengan itu pada tanggal 21 Juli 2014, 

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 75, 126, dan 127. Bagian yang menjadi sorotan adalah legalisasi aborsi untuk korban perkosaan.  

Kedua, merujuk dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang hak-hak yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

 Mengenai hak untuk hidup, Pasal 9 (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak mendasar yang melekat atau dimiliki seseorang sebagai karunia Tuhan.

Bagi kami, umat muslim tak diragukan lagi aborsi atau membunuh bayi bayi adalah suatu yang di haramkan, yang mana telah tertulis di dalam Alqur'an surah Al-isra ayat 31

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."

Pada hakekatnya adalah praktek aborsi tidak dibenarkan oleh HAM, karena Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Nama                                                  : Sabrina Kamila Rahma (L2)

NIM                                                     : 30802100041

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun