Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Hukum yang bermotivai tinggi dalam mencari tantanan baru dan antusias

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Mahasiswa Ilmu Hukum UIB mengadakan PKM Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Perumahan Kota Mas

22 Desember 2022   12:00 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:59 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak masyarakat di Indonesia yang tidak mengerti tentang bagaimana Penangkapan, Penahanan, Pemeriksaan, dan Penggeledahan yang seharusnya. Pada jaman sekarang, banyak polisi atau aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penggeledahan tanpa adanya surat resmi. Namun, terdapat kondisi dan situasi tertentu aparat penegak hukum dapat menangkap tanpa adanya surat. Maka dari itu, kami melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak hanya masyarakat yang dapat memberikan upah kepada advokat yang membuka jasa untuk hal tersebut, melainkan semua masyarakat yang berada dikalangan manapun juga bisa mendapatkan bantuan hukum. 

Mahasiswa  beserta dosen dalam kegiatan pengabdian ini adalah sebagai pelaksana. Dimana dosen memberikan tugas kepada mahasiswa sebagai salah satu syarat Ujian Akhir Semester dari mata kuliah Hukum Acara Pidana ialah melakukan pengabdian kepada masyarakat dan  kami diminta untuk merencanakan, mencari mitra yang diundang sebagai narasumber, dan juga menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk kegiatan penyuluhan hukum/pengabdian kepada masyarakat.

Narasumber yang diundang oleh kami yaitu bekerja sama dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (untuk selanjutnya disebut LBH) terhadap masyarakat sangat penting. Salah satu lembaga yang ada di Kota Batam adalah LBH MAWAR SARON narasumber.  Dalam Pelaksanaan penyuluhan kami mengundang  Narasumber dari salah satu Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) serta turut mengundang dua orang narasumber lainnya yang berasal dari LBH MAWAR SARON  diantaranya :

  • Manggara Sijabat, S.H. selaku Direktur LBH  MAWAR SARON Batam
  • Rio Ferdinan Turnip, S.H. selaku Advokat Publik LBH MAWAR SARON Batam
  • Sebastian Tan selaku Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB)

Dok. LBH MAWAR SARON
Dok. LBH MAWAR SARON

TENTANG INSTITUSI

LBH MAWAR SARON adalah sebuah lembaga non-profit bagian dari Yayasan Hotma Sitompoel, mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran (pro deo dan pro bono) dan tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. LBH MAWAR SARON didirikan pada tanggal 8 Juli 2002 oleh Bapak Dr. Hotma P.D. Sitompoel S.H., M.Hum, dengan didasarkan fakta bahwa betapa sulitnya masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum (advokat) dan keadilan. Sehingga lembaga ini didirikan untuk membantu mereka yang miskin, lemah dan buta hukum, dengan harapan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan. Dalam catatan kami, dari tahun 2011 hingga tahun 2017 saja sudah 4042 (empat ribu empat puluh dua) kasus yang kami bela di pengadilan serta 3051 (tiga ribu lima puluh satu) klien konsultasi yang datang berkonsultasi ke LBH MAWAR SARON yang kami layani dan bantu SECARA GRATIS. Rata-rata setiap tahun kami membela ratusan kasus orang miskin dan memberikan konsultasi kepada ribuan pencari keadilan secara gratis. 


Dok. pribadi
Dok. pribadi

Pelaksanaan PKM dilakukan di Fasum Taman Kotamas (Lapangan Basket), Jl. Taman Kota Mas, Tj. Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau, pada 18 Desember 2022 yang dihadirin oleh Ketua RT setempat yaitu Pak Erwin Tan S.H., M.H. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan beberapa tahapan. Pada tahapan ini pelaksana akan melakukan observasi, serta SGD (Small Group Discussion) sebagai proses diskusi kelompok kecil dengan tujuan untuk mencari potensi atau kebutuhan masyarakat. Tahapan kedua adalah tahapan pelaksanaan yaitu berupa penyusunan materi hingga pelaksanaan ‘sosialisasi’ terkait dampak dan bahaya atas pelanggaran hak cipta melalui situs streaming illegal. 

Tahapan akhir dari pelaksanaan pengabdian ini adalah tahapan evaluasi. Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat bagaimana beracara di pidana yang sebenarnya seperti Penangkapan, Penahanan, Pemeriksaan, dan Penggeledahan yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum agar masyarakat tidak buta akan hukum, dan mengetahui dasar hukum yang ada. Selain tujuan tersebut, ada tujuan lainnya yaitu untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum dengan pengajuan ke LBH yang ada dan dipercaya tanpa dikenakan biaya apapun. 

Mahasiswa sudah berdiskusi, meminta izin ketua RT yatu pak Erwin Tan S.H., M.H. , menghubungi narasumber, dan mempersiapkan segala yang diperlukan untuk kegiatan penyuluhan dari jauh hari. Sebelum melakukan kegiatan tersebut, mahasiswa membantu merapikan kursi dan meja yang akan di pakai. Mahasiswa juga membagi Tugas untuk masing – masing bagiannya (ada yang menyambut, mengarahkan, dan membagikan konsumsi untuk warga dan security yang hadir menjadi peserta penyuluhan).



DOSEN PEMBIMBING 

  • Tantimin, S.H., M.H.

KETUA PELAKSANA

  • Luis Fernando Gea

ANGGOTA PELAKSANA

  • Afdhal Ruska
  • Cindy Fatika Dewi Pambayun
  • Devi Selviana
  • Erika Emilia Putri
  • Imra Sulastri Gultom
  • Muhammad Arief Farabi
  • Nila Valerisella
  • Pamela Yumesora Pakpahan
  • Rahel Siahaan
  • Rini
  • Sabrina
  • Sebastian Tan
  • Tresia Togi M Manik
  • Vanesa Angel


Dok. pribadi
Dok. pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun