Mohon tunggu...
Sabilanurul
Sabilanurul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan TKA yang Dipertanyakan

9 Mei 2018   11:47 Diperbarui: 11 Mei 2018   12:08 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: koranmemo

Indonesia merupakan salah satu negara berpopulasi tinggi di dunia dengan jumlah penduduk usia produktif (15 hingga 64 tahun) yang sangat besar.

Menurut Presiden Joko Widodo, pada saat menghadiri Sertifikat Kompetensi Pemagangan di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12) siang, Indonesia memiliki 250 juta penduduk, dan 60% dari penduduk adalah anak muda. 

Jumlah tersebut, menurut Presiden, akan terus meningkat dan diperkirakan nanti tahun 2040 jumlah usia produktif Indonesia mencapai 195 juta. Dengan adanya bonus demografi ini, Indonesia diuntungkan dan memiliki peluang untuk dapat menggenjot pertumbuhan produktifitas masyarakatnya.

Namun dengan semakin mudahnya TKA masuk dan bekerja dengan leluasa di Indonesia, dikhawatirkan peluang tersebut tidak terlaksana, karena rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal dengan usia produktif tersebut. Walaupun jumlah investasi di Indonesia meningkat, namun penyerapan tenaga kerja lokal yang rendah dikhawatirkan akan menimbulkan konflik ekonomi, sosial dan politik.

Belum lama ini Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  yang menimbulkan banyak Pro dan Kontra.

Menurut Pemerintah Perpres  dapat memajukan perekonomian Indonesia dan peningkatan investasi di Indonesia. Namun beberapa pasal pada Perpres ini dikhawatirkan akan memudahkan TKA masuk ke Indonesai dan meenyebabkan tenaga kerja lolkal semakin tersingkir.

Salah satunya Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Padahal, pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengharuskan pemberi mendapatkan persetujuan RPTKA. Bunyi lengkap pasal 43 ayat (1) adalah: Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pemerintah berargumen bahwa pasal ini akan memudahkan dan menyederhanakan birokrasi perizinan, sehinggan dapat meningkatkan investasi di Indonesia.

Selanjutnya adalah Pasal l 26 mengatur bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib (a) menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; (b) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan (c) memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun