Mohon tunggu...
Sabila Aulia
Sabila Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

life goes on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia serta Kasus Pelanggarannya yang Tak Terlupakan

28 September 2021   23:41 Diperbarui: 29 September 2021   09:12 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang telah dimiliki oleh manusia sejak ia dilahirkan di dunia yang mana merupakan anugerah dari-Nya untuk dijaga,dihormati dan dijunjung tinggi serta hak tersebut tidak akan terlepas dari dirinya dalam kondisi apapun.  Ada beberapa pengertian HAM menurut para ahli yang dikutip dari kompas.com dan artikelpendidikan.id yaitu sebagai berikut:

John Locke 

Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concearning Toleration (2002), Hak Asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak umtuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Koentjoro Poerbapranoto 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Menurut Austin-Ranney

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.

Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari hari penting adanya. Dengan adanya HAM tersebut dapat melindungi hak kita untuk hidup, yang meliputi hak atas kebebasan berpendapat, hak atas menerima keamanan, hak untuk belajar, hak untuk bekerja, hak untuk memilih dan mempraktikkan ajaran agama, hak untuk mendapatkan hidup yang damai dan layak serta HAM dapat berperan sebagai alat untuk melindungi setiap manusia  dari kekerasan dan kesewenang-wenangan atas dirinya.

Di indonesia sendiri sudah terdapat landasan hukum mengenai HAM yang dapat menjamin terlindungnya HAM warga negara Indonesia. Lalu mengapa sebuah negara perlu untuk menjamin terlindungnya HAM bagi setiap warga negaranya? Karena sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh dan sungguh-sungguh oleh negara bagi warga negaranya, yang mana HAM tersebut merupakan sebuah anugerah yang diperoleh dari-Nya untuk setiap manusia.  Landasan mengenai HAM di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, hukum landasan nasional dan hukum landasan internasional. Yang meliputi hukum landasan nasional adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Yang terdapat dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga negara Indonesia, kemudian ada UU No 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia. Di dalam UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara indonesia. Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM dan lain sebagainya dan yang terakhir ialah Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk hukum landasan internasional meliputi Piagam PBB, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yaitu Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang bersifat anjuran dan disampaikan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Lalu Traktat-traktat khusus HAM, seperti CRC atau Convention on the Rights of the Childs, CERD atau Covenantion on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination dan lain lain.

Walaupun di Indonesia sudah ditetapkan landasan hukum mengenai HAM yang bertujuan untuk melindungi setiap hak warga negara Indonesia, kasus-kasus terkait pelanggaran HAM di Indonesia masih terus terjadi dan cukup banyak. Baik itu kasus pelanggaran HAM ringan seperti pembullyan atau perundungan, penganiayaan maupun pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan massal (genosida), pembunuhan yang dilakukan seorang diri, perbudakan dan lain sebagainya. Contoh kasus pelanggaran HAM berat  yang pernah terjadi di Indonesia dan cukup menyita perhatian banyak orang ialah kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami yuyun dan terjadi di provinsi Bengkulu. Yuyun merupakan seorang gadis berusia 14 tahun yang juga  seorang siswi di SMPN 5 di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kejadian memilukan yang dialami korban terjadi pada hari Sabtu, 2 April 2016 sekitar pukul 13.30 WIB yang  lebih tepatnya saat korban pulang dari sekolah menuju rumahnya. Saat itu korban yang ingin pulang menuju rumahnya sambil membawa bendera merah putih dan alas meja melewati kebun karet lalu bertemu dengan 14 pelaku yang mana keadaan para pelaku saat itu sedang mabuk akibat pesta tuak. Disaat berpapasan itulah salah satu pelaku mencegat yuyun dan menyeret paksa korban untuk masuk ke dalam kebun. Kemudian di lokasi kejadian, kepala korban dipukul menggunakan kayu, tangan serta kakinya diikat dan terjadilah pemerkosaan itu secara bergiliran oleh 14 pelaku. Bahkan kejadian itu terjadi ketika korban sudah tidak bernyawa lagi dan lebih parahnya ada pelaku yang mengulang hal biadab tersebut hingga 2 dan 3 kali. Setelah melakukan aksi kejam tersebut, para pelaku mengikat dan membuang jasad korban ke jurang dengan kedalaman 5 meter lalu menutupinya dengan dedaunan. Jasad korban baru ditemukan setelah 2 hari dinyatakan hilang dalam posisi badan menelungkup dan terdapat bekas kekerasan pada wajah dan organ kemaluan korban. Polisi pun melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya dalang pelaku dari , Zainal alias Bos (23) divonis hukuman mati. Sementara empat terdakwa Tomi Wijaya (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara. Lalu tujuh pelaku lainnya yang masih dibawah umur yaitu, D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16) divonis 10 tahun penjara dan melukan pelatihan kerja selama enam bulan. Sedangkan untuk JF (13) dari berbagai berita yang memuat kasus ini, belum ada kejelasan apakah dia ditahan atau tidak meskipun sudah menyerahkan diri karena usianya yang masih dibawah umur. Dan untuk satu orang pelaku lagi yaitu FR dari artikel antarnews.com menyebutkan jika ia masih menjadi buronan polisi.

Dari kasus diatas sungguh memilukan sekali untuk dibayangkan. Sungguh kejam dan biadab sekali tindakan 14 pelaku yang dengan teganya menghabisi nyawa korban dengan perbuatan yang sangat keji.  Saya berharap agar para pelaku pelanggaran HAM bisa diadili dengan seadil-adilnya baik itu untuk kasus pelanggaran HAM ringan maupun berat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun