Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok Sudah Selesai: Pengadilan Batalkan Izin 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

24 Maret 2017   10:52 Diperbarui: 24 Maret 2017   21:00 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Majalah Tempo, edisi 20-26 Maret 2017. Proyek reklamasi Teluk Jakarta, April 2016.

Pada Kamis, 23 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yang dikeluarkan oleh Ahok pada 22 Oktober 2015 (Pulau F dan Pulau I) dan pada Nopember 2015 ( untuk Pulau K). Ketiga pulau yang dibatalkan izinnya itu adalah bagian dari 17 rencana reklamasi (pulau buatan) di Teluk Jakarta. (Majalah Tempo, edisi 20-26 Maret 2017, hlm 24).

Dan ada beberapa catatan awal yang perlu dicermati, sebagai berikut:

Pertama, meskipun masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama – dalam arti masih dimungkinkan upaya banding – namun keputusan pembatalan PTUN tersebut itu mengirim sinyal kuat bahwa kebijakan pemberian tiga izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok adalah keliru.

Kedua, adu argumentasi dalil-dalil hukum dan juga soal asas manfaat dari proyek reklamasi (pulau buatan) tentu akan terus berproses. Dan segala kemungkinan bisa terjadi di tingkat banding. Namun keputusan pembatalan oleh PTUN, harus diakui sebagai pukulan telak bagi Ahok.

Ketiga, dengan begitu, Ahok saat ini dan jelang Pilgub DKI 2017 menghadapi dua persoalan hukum sekaligus, yang berkaitan langsung dengan dengan posisinya sebagai petahana Gubernur DKI. Satunya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, yang kini masih sedang berproses. Satunya lagi, kali PTUN membatalkan kebijakan yang diambil oleh Ahok, terkait proyek reklamasi.

Keempat, kubu Anies-Sandi diasumsikan akan menggunakan putusan PTUN itu – juga posisi Ahok sebagai pesakitan dalam persidangan penistaan agama – sebagai amunisi tambahan untuk menggerogoti popularitas dan tingkat keterpilihan Ahok pada putaran kedua.

Kelima, pertanyaannya, apakah keputusan PTUN itu akan berpengaruh terhadap elektabilitas Ahok pada putaran kedua Pilgub DKI 19 April 2017? Tentu sedikit-banyak akan berpengaruh, khususnya bagi kelompok pemilih mengambang. Bagi penentang Ahok, putusan PTUN menunjukkan bahwa Ahok sudah selesai. Namun bagi pemilih loyal Ahok, terutama yang telah memilihnya dalam putaran pertama, putusan PTUN itu mungkin dianggap lalu saja.

Syarifuddin Abdullah | Jumat, 24 Maret 2017 /26 Jumadil-akhir 1438H.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun