Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Denda Parkir dan Pelanggaran Batas Kecepatan di Belanda

19 Oktober 2019   06:41 Diperbarui: 19 Oktober 2019   13:48 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Itu soal pelanggaran batas kecepatan maksimum.

Di lain kesempatan, pada pertengahan bulan Juli 2019, saya memarkir mobil di suatu jalan di kota Den Haag. Di salah satu sudut jalan itu, ada papan penunjuk yang menjelaskan bahwa di jalan itu, parkir mobil berbayar berlaku dari pukul 09.00 sampai pukul 14.00. Artinya di luar jam itu (14.00 sampai 09.00), parkir mobil gratis. Dan setiap mobil hanya boleh memarkir selama 2 jam. 

Artinya, dalam setiap dua jam, pembarayan parkir harus diperbaharui. Misalnya saya parkir pukul 10.00, berarti durasi parkiran saya hanya berlaku sampai pukul 13.00. Kalau masih lanjut parkir, berarti saya harus membayar parkiran baru untuk 2 jam berikutnya.

Pada hari itu, saya mulai memarkir mobil sekitar pukul 10.00, yang berarti durasi parkiran saya hanya berlaku sampai pukul 12.00. Mestinya sebelum atau tepat pada jam 12.00, saya harus membayar parkiran baru kalau mau lanjut parkir.

Rupaya saya lupa memperpanjang durasi parkiran saya, karena saat itu sedang berurusan dengan dokter gigi.

Akibatnya, sekitar satu bulan kemudian, pada Agustus 2019, saya menerima surat denda/tagihan pelanggaran tidak membayar parkir dari instansi terkait, lengkap dengan keterangan tanggal-jam-lokasi pelanggaran, nomor plat mobil, dengan denda total sebesar 62,85 euro (sekitar Rp1 juta), dan nomor rekening tujuan pembayaran denda. Apa nggak nyessak?.

Yang bikin tambah sakit hati, sebab di samping angka denda sebesar 62,85 euro itu, juga tercamtum nilai parkir normal yang mestinya saya bayar yaitu 1,85 euro. Artinya karena nggak membayar parkir normal sebesar 1,85 euro, saya akhirnya didenda sebesar 62,85 euro.

Sejak saat itu, saya menjadi supir yang sungguh patuh membayar parkiran. Dan setiap mamarkir mobil di pinggir jalan, saya selalu teringat angka denda yang 62,85 euro itu. Kapok.

Sebagai gambaran, jangan dianggap enteng soal penghasilan negara Belanda dari parkiran. Berdasarkan data 2014, pendapatan negara Belanda dari parkiran saja sebesar 660 juta euro atau sekitar Rp 10,5 triliun (Rp10.560.000.000.000). 

Data terbaru untuk tahun 2018 belum tersedia, namun diperkirakan pada 2018, pendapatan negara Belanda dari parkiran mungkin sudah mencapai 700 juta euro atau sekitar Rp 11,2 triliun (Rp11.200.000.000.000).

Apalagi, sekitar Agustus 2019 lalu, di kawasan pusat kota Amsterdam, tarif parkir bahkan sudah dinaikan menjadi 7,5 euro (sekitar Rp 120.000) per jam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun