Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mencermati Wacana Revisi UU Terorisme

17 Mei 2018   05:00 Diperbarui: 18 Mei 2018   17:09 2503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari wacana publik tentang revisi UU Terorisme yang mengemuka pascakerusuhan napiter di Mako Brimob (8-10 Mei 2018), aksi teror Surabaya (14 dan 15 Mei 2018) dan teror Mapolda Riau (16 Mei 2018), saya mencatat beberapa bangunan logika yang berjalan sendiri-sendiri.

Argumen pendukung revisi

Pertama, revisi diperlukan agar aparat keamanan memiliki payung hukum dalam melakukan semacam tindakan pre-emtive.

Menurut Kapolri, dalam proses menuju aksi teror, para pelaku melewati lima tahapan. Diharapkan, dengan revisi UU Terorisme, aparat memiliki ruang gerak untuk melakukan penindakan pada tiap tahapan tersebut.

UU Nomor 15 tentang Terorisme yang ada saat ini, hanya memungkinkan penindakan ketika rencana aksi teror sudah memasuki tahapan terakhir, yakni tahapan menjelang eksekusi.

Kedua, negara-negara lain, seperti Amerika, Prancis, juga Malaysia dan Singapura sudah memiliki UU antiteror (atau sejenisnya) yang jauh lebih strict, dan relatif terkesan tidak lagi memperhitungkan pertimbangan HAM.

Argumen pihak lain

Saya menyebutnya pihak lain karena sebenarnya mereka tidak menolak revisi, hanya mempersoalkan beberapa point, khususnya terkait defenisi terorisme, yang berargumen antara lain:

Pertama, defenisi terorisme harus jelas agar UU hasil revisi itu nantinya tidak gampang disalahgunakan. Tujuannya, mencegah kriminal biasa diperlakukan sebagai kejahatan terorisme.

Kedua, persoalan pelik terkait defenisi terorisme adalah prasa tentang motif politik, motif ekonomi, dan potensi ancaman terhadap negara, yang diminta oleh beberapa fraksi di DPR.

Argumen ini dibantah oleh pendukung revisi dengan argumen tandingan: jika unsur motif (ekonomi, politik, dan ancaman negara) dimasukkan dalam defenisi dan kriteria aksi teror, justru akan kembali mengekang ruang gerak aparat dalam melakukan penindakan. Sebab motif ekonomi, politik, dan ancaman negara sangat debatable; proses pembuktiannya tidak gampang.

Sebagai orang awam, saya dan mungkin termasuk banyak orang, agak kesulitan memastikan apakah perdebatan itu benar-benar penting.

Ketika terjadi Bom Bali-I (22 Oktober 2002), Indonesia belum memiliki UU khusus terorisme. Pemerintah dan DPR ketika itu merespon dengan mengesahkan "UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme". Dari segi kronologi waktu, UU Nomor 15 tersebut dibuat seperti "berlaku surut".

Bangunan logika yang dipromosikan untuk meloloskan UU Nomor 15 pada tahun 2003 persis sama dengan bangunan logika untuk meloloskan draft Revisinya: agar aparat penegak hukum memiliki ruang gerak dalam melakukan penindakan.

Argumen pemanis

Selain argumen hukum di atas, muncul argumen yang boleh disebut argumen pemanis, misalnya, dalih yang menegaskan bahwa "faktor niat baik' lebih penting daripada rumusan defenisi dalam sebuah produk hukum. Terus terang, argumen ini akan sulit diterima oleh para praktisi hukum.

Di tengah wacana itu, ada tiga poin yang tampaknya luput dari perhatian:

Pertama, seandainya pun nanti revisi UU Nomor 15 disahkan dan diundangkan, posisinya akan tetap sebagai undang-undang, yang tidak mungkin dikategorikan sebagai produk hukum yang sempurna. Dengan kata lain, setiap produk hukum selalu memiliki "cacat bawaan". Ini aksioma hukum positif.

Kedua, sungguh keliru bila diasumsikan bahwa jika revisi tersebut diketuk palu pengesahannya, lantas sim salabim akan menghentikan total aksi teror. Tentu, tidak.  Revisi itu lebih merupakan "ikhtiar", yang diharapkan dapat meredam atau mengurangi aksi teror.

Namun terakit poin kedua ini, ada sebuah fakta global yang mungkin layak direnungkan: sebelum aksi teror 9/11 tahun 2001 di Amerika, sebagian besar negara di dunia tidak/belum memiliki UU anti teror.

Amerika sendiri, baru mengesahkan Patriot Act pada 26 Oktober 2001, setahun paska teror 9/11. Dan faktanya, selama periode waktu sekitar 17 tahun terakhir (2001 s.d 2018), dunia menyaksikan rangkaian aksi teror yang jauh lebih banyak, justru ketika sebagian besar negara di dunia memiliki undang-undang anti teror.

Saya juga tidak paham apakah fakta ini sebuah paradoks, atau merupakan konsekuensi logis dari diktum klasik tentang spiral kekerasan.

Ketiga, saya mengasumsikan, dalam merancang dan mengeksekusi aksi-aksinya, para pelaku teror sama sekali tidak peduli apakah ada atau tidak ada undang-undang anti teror. Sebab aksi-aksi itu lebih mengacu kepada doktrin ideologis.

Kesimpulannya, dalam wacara revisi UU Nomor 15 tetang pemberantasan tindak pidana terorisme, setidaknya ada empat arus bangunan logika: bangunan logika pendindakan yang diadvokasi oleh pemerintah cq penegak hukum; bangunan logika yang berusaha mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan UU yang diperjuangkan oleh beberapa anggota DPR dan aktivis; bangunan logika pemanis yang mengasumsikan semua orang baik, yang coba disuarakan oleh beberapa pengkhotbah; dan bangunan logika ideologis yang menjadi sasaran perumusuan revisi UU tersebut, yang justru tidak peduli apakah ada atau tidak ada undang-undang. Tiap bangunan logika ini memiliki argumenya masing-masing, yang akhirnya menunda finishing draft revisi.

Syarifuddin Abdullah | 17 Mei 2018 / 01 Ramadhan 1439H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun