Belum lama ini terdapat pemberitaan mengenai keinginan mendirikan negara khilafah yang dilakukan dengan cara berkonvoi mengendarai sepeda motor melewati beberapa ruas jalan raya yang terdapat di daerah Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah.
kelompok yang melakukan konvoi ini memakai atribut berwarna hijau serta membawa bendera yang berwarna senada yang bertulis “Khilafatul Muslimin” seraya membawa poster yang bertuliskan “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah”. “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, tulisan lainnya.
Aksi ini pun kemudian menjadi viral di jagat media sosial seusai konvoi tersebut yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan sebagai kelompok “Khilafatul Muslimin”. Dalam melakukan aksinya kelompok itu pula menyebarkan selembaran kepada para pejalan kaki hingga warga sekitar.
Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut dibanjiri penolakan tegas dari berbagai ormas islam dan tokoh-tokoh lainnya. Mengapa demikian, sebenarnya bagaimana konsep dari Negara Khilafah itu sendiri dan kenapa konsep itu tidak dapat diterapkan di Indonesia?
Sebelum mengetahui konsep Negara Khilafah, alangkah baiknya kita mengetahui arti daripada kata khilafah itu sendiri. Khilafah berasal dari suku kata khalafa yang artinya menggantikan, mengangkat, mengikuti, mengambil tempat. Maknanya seseorang yang mengambil tempat atau menggantikan jabatan orang lain setelah jabatan orang tersebut berakhir maupun diakhirkan.
Seperti saat pemilihan Khulafaur Rasyidin, peristiwa itu terjadi setelah Nabi Muhammad saw. wafat yakni penunjukkan khalifah/pemimpin selanjutnya untuk melanjutkan tugas Nabi Muhammad saw. sebagai kepala pemerintahan atau memimpin jalannya pemerintahan dengan menyebarluaskan ajaran agama. Jadi, bukan menggantikan Nabi Muhammad saw. sebagai nabi maupun rasul melainkan sebagai kepala pemerintahan.
Dapat dipahami bahwa konsep dari negara khilafah itu sendiri yakni dengan memberlakukan syari’at islam secara wajib dalam menjalankan suatu sistem pemerintahannya, dengan khalifah selaku pemimpin atau kepala pemerintahan. Jika dibandingkan di zaman Nabi Muhammad saw. konsep seperti ini tidaklah dapat diterapkan seutuhnya di Indonesia.
Dari segi konteks, Nabi Muhammad saw. dianggap sangatlah penting untuk memimpin suatu khabilah atau suku dan mengemban tugas sebagai penyebar ajaran Islam pada zaman jahiliyyah sekaligus meletakkan prinsip-prinsip keislaman yang saat itu Islam masih di tahap awal perkembangan.
Di Indonesia sendiri yang notabenenya banyak yang menganut agama selain agama Islam sehingga konsep seperti itu sudah pasti tidak dapat diterapkan di negara yang memiliki beragam macam agama. Indonesia telah menyepakati bentuk pemerintahannya sebagai Republik yang berasaskan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sistem pemerintahan Republik di nilai selaras dengan penampakan negara Indonesia karena memiliki berbagai macam corak keragaman. Perundingan tentang dasar negara Indonesia telah menjadi topik utama selama tahap awal pendiriannya. Namun, setelah melalui banyak perdebatan, para founding fathers menetapkan bahwa walaupun negara Indonesia bukan negara Islam, kehidupan di dalamnya memiliki kedudukan bernegara yang dihargai dan dijaga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pancasila sendiri disepakati sebagai asas dari negara Indonesia bukanlah dipilih secara sembarangan melainkan sudah melalui berbagai perundingan yang telah dilakukan oleh founding fathers demi terlahirnya suatu asas atau ideologi sebagai pedoman negara Indonesia dalam melakukan penetapan terhadap hukum-hukumnya.