Mohon tunggu...
Saut H Aritonang
Saut H Aritonang Mohon Tunggu... -

ILO conference for trade unionist, human right activist, consultant for industrial relation harmony.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi Dasar Hukum NKRI, Ach Masa Sih...

19 Oktober 2018   17:40 Diperbarui: 19 Oktober 2018   19:31 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum dan secara ketatanegaraan di katakan sebagai "hukum adalah panglima", dan dalam struktur ketatanegaraan, kita kenal dengan : undang undang dasar 17 agustus 1945, (dulu tap.MPR RI), undang undang, peraturan pemerintah, keppres, peraturan menteri, kepmen, peraturan daerah yang seluruh nya bersumber dari undang undang dasar 17 agustus 1945. 

Dapat kita lihat dengan jelas bahwa setiap pemerintah yang berkuasa,  dengan "kuasa nya" selalu menafsir sesuai dengan kepentingan kekuasaan nya dan yang lebih memprihatinkan lagi, menafsir sesuai keinginan berkuasa kembali.

KALADEISKOP KEKUASAAN DI NKRI,

1. Pemerintahan soekarno dengan se-enak nya beliau menafsir konstitusi untuk tatanegara Republik Indonesia dari systim. Musyawarah mufakat ke parlemen, liberal bahkan otoriterian, lihat dalam kekuasaan nya bisa terjadi kehadiran perdana menteri dan penunjukkan systim pemerintahan yang bertumpu pada keyakinan "rakyat mengkultus kan saya".

2. Pemerintahan soeharto, dengan militer dalam genggaman nya dan tafsir konstitusi ada dalam "benak nya" maka otoritas kekuasaan ada dalam "genggaman nya" kedaulatan rakyat ada dalam "kehendak  benak nya" dan tak satu pun dapat mengkritik nya dan kekuasaan nya lebih handal dari stalin, mao zhe dong, fidel castro dengan jukukan "the smiling generale".

3. Pemerintahan bj habibie, se umur jagung di tolak laporan pertanggungjawaban nya, dan timor timur terlepas.

4. Pemerintahan Abdurachman Wahid, kedaulatan rakyat mulai tumbuh tapi tak mampu berjalan dengan seksama akibat kendala penglihatan dan "lingkar satu" kekuasaannya tak mampu berperan dalam ketatanegaraan.

3. Pemerintahan Megawati soekarnoputri, kembali lingkar satu belum level dalam tatanegara dan banyak kepentingan militer, elite politik "bajing loncat", yang mencapai tingkat kekuasan dan tak ada systim bernegara.

4. Pemerintahan soesilo bambang yudhoyono, berjalan dengan keyakinan bahwa hubungan luar negeri yang populer akan mendongkrak popularitas dalam negeri tetapi entah "kongkalingkong" atau "tidak tahu sama sekali" .... mayoritas struktur kebawah adalah "penghantam" APBN.

5. Pemerintahan joko widodo, kepercayaan rakyat yang demikian tinggi dalam pengharapan untuk seorang pemimpin jujur dan bersahaja, tetapi di periode akhir kekuasaan nya "terkuak" ketidak fakta an "revolusi mental, nawacita, selalu berpedoman pada kepentingan rakyat dan konstitusi" dan pemilihan kabinet yang akan mengikutsertakan KPK, menteri tidak boleh sebagai pemimpin partai, ketegasan yang tidak tegas, dan banyak lagi kenyataan yang tidak menjadi nyata yang dapat di kategorikan "kebohongan".

Dan saat ini, pemilu presiden yang di dasari oleh undang undang 2014, dan partai yang tersalur uang korupsi menurut hukum "di bubarkan" tapi tidak di bubarkan, issue pemilu yang sarat SARA tapi di diam kan dan konstitusi yang di tafsir sesuai "kekuasaan" sungguh MEMPRIHATINKAN KEADAAN INDONESIA .... TETAPI JANJI POLITIK BERANI MENGATAKAN BAHWA DI tahun 2025 indonesia akan masuk di jejeran negara maju dan 100 TAHUN NKRI, INDONESIA AKAN MENJADI NEGARA MAJU .... PERSIS JANJI SOEHARTO BAHWA DI TAHUN 1997 NKRI AKAN TAKE OFF .... KEMUDIAN YANG TERJADI TERTINGGAL DI LANDASAN .... ach indonesia ku banyak kultusisme, banyak apancasila, banyak asusila .... Semoga Tuhan Yang Maha Esa masih menberikan waktu berthobat ..... amin amin ya'rabby al'amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun