Mohon tunggu...
Andi Ryza Fardiansyah
Andi Ryza Fardiansyah Mohon Tunggu... Adokat -

A Lawyer who love AC Milan\r\n\r\n@ryza77

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Indonesia adalah Negara dan Negara adalah Organisasi

31 Juli 2011   07:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:13 3559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_273" align="aligncenter" width="604" caption="Organisasi"][/caption]

Di Indonesia kita pasti mengenal beberapa bentuk organisasi, mulai dari organisasi di lingkup pelajar mulai dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sampai organisasi internal dan eksternal di dunia kemahasiswaan. Ada Himpunana, Senat, Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa dan lain-lain. Di Masyarakat kita mengenal Ormas, Ornop, Organisasi Kepemudaan dan Lain-lain.

Faktanya bahwa sebuah organisasi dan metode pengorganisasian merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sosial manusia. Organisasi itu hadir sebagai sebuah bentuk strategi dalam menerapkan tujuan bersama. Ada kebutuhan manusia yang tidak dapat terpenuhi tanpa hubungan interaksi dengan manusia yang lainnya. Hubungan interaksi yang tertata dalam sebuah bentuk organisasi pastilah akan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan tersebut secara maksimal.

Negara ini pun adalah sebuah organisasi. Punya tujuan bersama seperti pada organisasi-organisas pada umumnya. Ada aturan utama yang kalau dalam organisasi pada umumnya kita mengenal bentuk seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di negara kita mengenal bentuk Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya.

Mungkin terlalu sederhana ketika kita ingin menyamakan antara Negara dan Organisasi pada umumnya, karena ruanglingkup negara sangat besar dan sangat kompleks. Sebagian besar organisasi masyarakat yang ada dalam sebuah negara tunduk pada hukum-hukum Negara meskipun sebagian kecil organisasi dapat independen tanpa terikat pada sebuah negara apapun. Namun, organisasi tetaplah sebuah organisasi yang ditujukan untuk maksimalisasi pemenuhan kebutuhan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

Tanggung Jawab

Dalam organisasi dibentuk struktur kepengurusan, yang berisi pembagian tugas dan tanggung jawab dan pemandatan kepada beberapa orang anggota organisasi sebagai penanggung jawab terhadap tugas-tugas tersebut. Tugas tersebut adalah tugas yang diatribusikan dari aturan-aturan sebuah organisasi. Struktur kepengurusan yang dibentuk pada dasarnya merupakan refleksi dari kebutuhan bersama yang akan dicapai sebagai tujuan pembentukan sebuah organisasi. Maka dari itu, pemimpin organisasi adalah orang yang paham akan tujuan awal sebuah organisasi yang akan mengarahkan semua kegiatan organisasi tersebut dalam rangka pemenuhan tujuan awal pembentukan organisasi.

Tanggung jawab ini kemudian tidak diberikan secara mutlak kepada seseorang sampai orang tersebut meninggal dunia. Disinilah letak perbedaan antara kerajaan dan sebuah organisasi. Mutlaknya kekuasaan seorang pemimpin dalam organisasi dapat diredam dengan periode yang diberikan kepada setiap pemimpin tersebut dan pertanggung jawaban disetiap akhir periode kepengurusan.

Apakah pertanggung jawaban akhir itu perlu? Tentu saja dan seharusnya hal tersebut merupakan hal yang mutlak harus ada disetiap akhir periode kepengurusan. Karena, pengurus organisasi adalah mereka yang dimandatkan untuk melakukan tugas dan tanggung jawab pengelolaan organisasi dalam sebuah periode tertentu dan mestilah memberikan laporan pertanggung jawabannya disetiap akhir periode kepengurusan dihadapan sang pemberi mandat.

Indonesia Sebagai Sebuah Organisasi

Namun ada hal yang janggal ketika kita memasukkan Indonesia dalam defenisi sebuah organisasi seperti organisasi pada umumnya. Indonesia tidak mengenal laporan pertanggung jawaban Pengurus organisasinya disetiap akhir periode kepengurusan. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan seharusnya diposisikan sebagai Pemimpin layaknya pemimpin dalam sebuah organisasi yang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kinerjanya dihadapan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di setiap akhir masa jabatannya. Namun hal tersebut tidak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun