Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perjuangan Mahasiswa Menjadi Kontradiktif karena Hal Ini

30 September 2019   14:06 Diperbarui: 30 September 2019   15:29 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: lyceum.id/aktivis-mahasiswa

Demonstrasi Mahasiswa yang menolak pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, RUU Pertanahan dll masih terus terjadi, bahkan memakan korban meninggalnya dua Mahasiswa di Kendari.

Saya selalu respek dengan setiap upaya gerakan Mahasiswa yang selalu ampuh untuk merubah keadaan suatu bangsa, selama yang diperjuangkan masuk akal.

Tapi sayangnya tidak dengan demonstrasi kali ini. Untuk meributkan RUU KUHP saja, ternyata apa yang diperjuangkan oleh adik Mahasiswa ini jauh dari maksud RUU itu sendiri.

Contoh saja di dalam RUU KUHP pasal 431 yang mengatur soal gelandangan, jelas-jelas di pasal itu tertulis "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum..dst..dst."

Entah bagaimana pasal ini diplintir bahwa seolah-olah di situ termasuk wanita yang pulang larut malam karena bekerja.

Ini kan tidak benar, jelas-jelas di situ hanya gelandangan yang menganggu ketertiban umum, pun bukan semua gelandangan yang akan kena pasal ini. Saya tulis lengkap disini.

Apalagi setelah menonton ILC, di mana Menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly menjelaskan dengan nada emosi soal pasal-pasal ini, di mana pasal ini di interpretasi dengan keliru, bahkan dipolitisasi.

Saya bukan fans-nya Menteri Yasonna, tapi kali ini beliau betul. Mahasiswa tampak tidak bisa menjelaskan dan tampak terlihat belum memahami isi RUU atau UU KPK itu sendiri.

Ini diperparah dengan ditolaknya undangan Presiden Jokowi untuk bisa berdiskusi dengan Mahasiswa di Istana.

Sikap yang tidak intelektual menurut saya. Padahal salah satu point yang akan didiskusikan adalah usaha untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.

Lagi pula Perppu bisa untuk tidak membatalkan semua pasal, point itulah yang harus dibicarakan. Ada solusi dan jalan keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun