Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sesat Pikir Ketua BPK (Masih) Berlanjut, Semoga Anda Sehat

21 Juni 2016   19:09 Diperbarui: 21 Juni 2016   19:26 2803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.nasional.kompas.com

See? Terlihatkan dimana sesat pikir ketua BPK itu? Pemrov DKI membeli lahan Sumber Waras pada tahun 2014, sekali lagi, TAHUN 2014. Acuan harga mana yang dipakai? Ya jelas acuan harga NJOP di tahun itu, di tahun 2014 yang sebesar Rp 20.755.000. 

Jika mengikuti pola pikir ketua BPK, artinya, boleh, boleh Pemrov DKI membeli lahan Sumber Waras asalkan memakai harga yang sama dengan penawaran PT CKU pada tahun 2013! Supaya angka 191 milyar itu hilang! Hei, mana ada penjual tanah yang mau ditipu begitu!

Anda mau beli tanah di tahun 2016, ya pakai dasar NJOP di tahun 2016, pakai harga pasar di tahun 2016, bukan pakai harga tahun 2015! Penulis yang mau jual tanah pun bingung kalau dasar acuan pemikirannya begini. Sejak kapan penentuan harga beli memakai harga tahun lalu?

Apalagi ini dianggap kerugian negara (indikasi korupsi), apa yang kerugian? Oke, kita ulangi lagi ya. Misal A, tahun 2013 menawar tanah kepada B harganya 100.000, lalu kemudian batal, tahun berikutnya C tertarik dan membeli tanah kepada B sebesar 200.000 karena NJOP naik. Pertanyaannya:

Apakah C melakukan korupsi karena membeli tanah lebih mahal dari A akibat tahun berjalan, dimana harga tanah selalu menyesuaikan? Apalagi sesuai harga NJOP?

Ini adalah logika dasar yang sangat mudah. Entah kenapa ketua BPK sampai hari kiamat masih akan berpedoman pada pola pikirnya sendiri. Jika hanya untuk menjaga gengsi BPK..Hellooww pak, ini sudah 2016, sudah zaman Transformer, sebentar lagi Alien akan memasuki bumi dan anda masih gengsi?

Sesat pikir kedua, Pemrov DKI sudah disuruh mengembalikan uang Rp 191 milyar yang katanya masih berstatus indikasi, bahkan Kombes Pol sekelas Khrisna Mukti pun tidak akan menahan seseorang jika tanpa bukti, apalagi status masih terindikasi. Ini ketua BPK menyatakan "Harus dikembalikan". Dikembalikan apanya pak?

Jadi wajar, jika ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus Sumber Waras clear, karena tidak ada penggelapan atau uang yang entah kemana. Semua bisa terlacak dan pembelian ada dasarnya, yaitu NJOP tahun 2014. Bahkan Agus Rahardjo seharusnya tidak perlu kata-kata bersayap untuk menjelaskan status kasus ini selepas pertemuan dengan Harry Azhar.

Yah, begitulah rupanya. Semoga anda sehat selalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun