Mohon tunggu...
Ryan Eka Permana Sakti
Ryan Eka Permana Sakti Mohon Tunggu... -

Researcher at Indonesian Research Center for Anti-Money Laundering / Combating Financing of Terrorism (IRCA)| Student at Faculty of Law Universitas Indonesia Majoring Economic and Business Law Studies | Book Eater | Enjoy Life | twitter account @RyanEPSakti | sakti.ryan@yahoo.com / ryan.eka@ui.ac.id | saktiryan.tumblr.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Indonesia dan Upaya Memperkuat Rezim Anti-Pencucian Uang

1 Maret 2013   09:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:30 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asia Timur dan Asia Tenggara telah sejak lama memegang peranan penting dalam perdagangan manusia, perdagangan dan peredaran obat-obatan terlarang, pusat produksi dan persinggahan bagi banyak kejahatan lintas negara yang melibatkan pelaku-pelaku kejahatan dari negara-negara maju. Indonesia, negara dengan puluhan ribu pulau, dengan selat malaka dan sunda, disertai posisi geografis yang menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas perdagangan dan transportasi internasional menciptakan kerentanan-kerentanan yang sangat serius.

Seperti yang kita bersama ketahui, bahwa pengamanan perbatasan Indonesia belum dibangun dengan sangat baik dan kuat. Karena itulah, kerentanan Indonesia dimanfaatkan para pelaku kejahatan lintas negara sebagai pusat dan persinggahan perdagangan orang, obat-obatan dan sumber daya alam, serta penyelundupan migran. Menurut International Organization for Migration (IOM) pada laporanya untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat mengatakan bahwa benar Indonesia menjadi salah satu negara yang mengirimkan imigran gelap ke negara-negara tujuan. Indonesia juga dikenal sebagai zona utama perlintasan migran-migran gelap yang melakukan perjalanan ke Australia dan sekitarnya.

Kaitan Indonesia dengan pencucian yang banyak terjadi adalah, dengan banyaknya pelaku kejahatan yang dilakukan di Indonesia artinya sangat banyak jumlah uang atau aset yang mereka dapatkan dari kejahatan itu sendiri sehingga para pelakunya mencari cara agar asal dana tersebut tidak diketahui penegak hukum. Pencucian uang dengan berbagai macam tipologi. Tipologi kejahatan pencucian uang dapat terjadi dalam bentuk yang sederhana hingga bentuk yang sangat rumit dan tidak dapat dilacak seperti yang ditemukan oleh Egmont Group ( Badan Perkumpulan Unit Intelejen Keuangan Dunia ) terdapat lima (5) tipologi. Pertama, penyembunyian ke dalam struktur bisnis (concealment within business structure), yaitu upaya untuk menyembunyikan dana kejahatan ke dalamkegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada yangdikendalikan oleh organisasi yang bersangkutan. Kedua, Penyalahgunaan bisnis yang sah (issue of ligitimate business), yaitu dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan proses pencucian uang tanpa perusahaan yang bersangkutan mengetahui kejahatan yang menjadi sumber dana tersebut. Ketiga, Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu atau perantara (use of false identities, documents or straw men) yaitu dengan menyerahkan pengurusanasset yang berasal dari kejahatan kepada orang yang tidak ada hubungannyadengan kejahatan tersebut dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu. Keempat, Pengeksploitasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional(exploiting international jurisdictional issues) dengan mengekploitasiperbedaan peraturan dan persyaratan yang berlaku antara negara yang satudengan negara yang lain, misalnya menyangkut rahasia bank, persyaratanidentifikasi, persyaratan transaparansi (disclosure requirements) danpembatasan lalu lintas devisa (currency restriction). Dan kelima adalah Penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (use of anonymous asset types) merupakan tipe paling sederhana seperti uang tunai, barangkonsumsi, perhiasan, logam mulia, sistem pembayaran elektronik (electronic payment system) dan produk finansial (financial product).

Selain itu, teknik pencucian uang yang sangat sering digunakan terdapat beberapa bentuk, misalnya digunakannya sektor perbankan, khususnya bank itu sendiri, yang dilakukan oleh perusahaan fiktif yang menempatkan dananya di sana. Atau yang sangat lazim adalah wire transfer (dikenal sekarang sebagai electronic banking) pelakunya menempatkan dana dan menggunakannya melalui fasilitas internet. Kemudian, dengan mendirikan perusahaan gadungan yang seolah beroperasi di sini. Investasi ke dalam bidang properti atau jenis usaha yang membutuhkan dana yang banyak. Dan terakhir memanfaatkan pasar modal untuk memasukan dana-dana tersebut ke dalam bursa sehingga akan secara mudah tercampur. Biasanya mereka menggunakan nominee untuk melakukannya.

Berbagai macam modus yang telah dijelaskan di atas merupakan ancaman serius yang sedang dialamai banyak negara khususnya Indonesia yang masih cukup baru memulai penguatan rezim anti-pencucian uang. Dan berbagai negara mengupayakan untuk mencegah dan memberantas hal-hal tersebut sedini mungkin.

Indonesia sendiri telah memiliki strategi nasional dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang dimulai sejak awal tahun 2000. Melalui Keputusan Presiden No.1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Komite ini memiliki empat tugas utama yaitu pertama, melakukan koordinasi penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kedua, memberikan rekomendasi langsung kepada presiden seputar arah dan kebijakan untuk menangani pencucian uang secara nasional. Ketiga, melaksanakan evaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan terakhir, memberikan laporan terkait perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Upaya pemerintah tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan kerja rezim anti-pencucian uang dengan kapasitas aktor kelembagaan dan lembaga, termasuk pelatihan unit khusus untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi dan perdagangan, dan telah berhasil melakukan penuntutan dan sudah ada yang dihukum karena melakukan kejahatan tersebut.Hal tersebut terus dikembangkan karena pemerintah menyadari apabila kapasitas institusi dan para penegak hukum yang lemah akan mempersulit upaya penyelesaiana hukum atas tindakan-tindakan kejahatan lintas negara termasuk pencucian uang.

Saya mendorong pemerintah, PPATK dan penegak hukum yang relevan, untuk terus memperkuat kapasitas mereka dalam menyelidiki, mengadili dan memproses kejahatan serius yang kompleks. Karena secara jelas bahwa Indonesia menjadi lokasi yang sangat strategis sehingga menimbulkan banyak kerentanan yang sangat banyak, maka setiap unsur penegak hukum, pengambil kebijakan hingga masyarakat sipil harus bersinergi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun