Mohon tunggu...
Ryan Carlo
Ryan Carlo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa itu Hak Asasi Manusia?

26 Oktober 2017   23:27 Diperbarui: 28 Oktober 2017   22:29 22284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut wikipedia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam diri manusia ada tiga hal yang selalu melekat yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Tiga hal inilah yang terkandung dalam hak asasi manusia.

Menurut Jan Materson, seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu menusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Maka pada hakikatnya, ada dua makna yang terkandung dalam HAM yaitu

  • HAM adalah hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia
  • HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang luhur.

Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

  • Hakiki, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia dan sudah ada sejak manusia dilahirkan ke dunia.
  • Universal, hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan ke pihak lainnya.
  • Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan hak, baik politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan sila-sila Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong-royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A -- 28 J

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun