Mohon tunggu...
Ryan Abdul Muhit
Ryan Abdul Muhit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Paralegal LBH DPP Jawa Barat | Legal Assistant | Pengawas Platform Bahas Hukum, Ruang Diskusi Bahasan Hukum,

Mahasiswa Hukum di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Paralegal di salah satu Lembaga Bantuan Hukum DPP Jawa Barat, Legal Assistant, aktif di Platform Instagram @bahas.hukum, suka menulis dan menggambar, Certified of Public Speaker, Certified of Communication for Organization Mastery, sekilascatatankuliahku, bahashukum.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Murabahah sebagai Solusi Terhindarnya Jerat Riba bagi Orang yang Ingin Memiliki Barang tapi Tidak Mempunyai Modal

5 September 2021   19:18 Diperbarui: 5 September 2021   22:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Islam merupakan agama yang melarang keras adanya riba di dalam suatu roda ekonomi baik makro maupun mikro. Dengan begitu Islam menciptakan suatu system yang dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi hamba-Nya yang kesulitan dalam melakukan kegiatan ekonomi terkhusus dalam persoalan jual-beli guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari tanpa terjerat riba dan bunga. 

Apakah itu? Ya, yang dimaksud adalah akad murabahah.

Murabahah merupakan bagian dari akad jual-beli yang sudah jelas karena harga dan laba yang nantinya akan diproleh oleh Bank Syariah diungkapkan secara detail kepada si nasabah. Mengutip dari buku karangan Irma Devita Purnama Sari dan Suswinarno yang berjudul "Akad Syariah" bahwa yang diamksud dengan akad murabahah yaitu jual beli barang yang sudah ada. 

Dalam hal ini yaitu Bank Syariah akan membelikan barang sesuai apa yang diinginkan nasabah, yang kemudian nanti nasabah akan membeli barang tersebut dengan cara pembayaran yang telah disepakati bersama baik itu tunai maupun non tunai (cicilan).

Lantas apa kaitannya dengan murabahah sebagai solusi terhindarnya jerat riba bagi orang yang tidak memiliki uang?

Dalam akad Syariah mengenal bahwasannya salah satu asas akad adalah tidak berubah (konstan) atau tidak mengenal adanya istilah Time Value Of Money (perubahan nilai uang dari segi waktu) yang artinya uang pada tahun ini adalah 100.000,00 maka pada tahun berikutnya tetap 100.000,00 nilainya tetap sama. Apabila ada pertambahan nilai berarti dapat diindikasikan adanya bunga dalam transaksi tersebut.

Kemudian nasabah yang memang sedang membutuhkan barang tetapi tidak memiliki modal, maka akad transaksi yang sesuai adalah dengan akad murabahah. 

Hal itu karena akad tersebut merupakan rekomendasi berikut solusi karena dengan tidak adanya bunga tetapi akad ini sudah sangat jelas antara hak dan kewajibannya yang mesti dibayar kepada Bank Syariah walaupun dengan pembayaran secara mengangsur (cicilan). 

Selain itu Bank dalam akad murabahah ini berkewajiban untuk menyebutkan berapa harga pokok yang ditransaksikan dan besar laba keuntungannya. 

Hal itu dikarenakan harus sesuai dengan asas akad Syariah yaitu Transparan (keterbukaan). Dengan begitu kedua belah pihak antara bank dan nasabah dapat memahami apa yang menjadi suatu hak dan kewajibannya dalam akad yang telah disepakati tersebut.

Contoh Kasus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun