Mohon tunggu...
Ryamizard Haritzidane
Ryamizard Haritzidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip 2021 Membangun Papan Pengumuman sebagai Prasarana Informasi Saat Pandemi Covid-19

4 Agustus 2021   15:53 Diperbarui: 4 Agustus 2021   21:32 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 4. Proses Pembangunan Papan Pengumuman RW 06 Kelurahan Kramas (dokpri)

Kota Semarang (04/08/21) - Dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat sebagai PPKM Darurat yang dimana hal ini membuat masyarakat untuk benar-benar membatasi mobilisasi dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-harinya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta memutus rantai penularan Covid-19 sendiri. Untuk di Kota Semarang ini berstatus red zone atau beresiko tinggi, sehingga dengan adanya hal tersebut di wilayah Kota Semarang sendiri diterapkan PPKM Darurat yang dimana seluruh kegiatan yang dilakukan sehari-hari dibatasi, seperti diberlakukannya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan makan/minum hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan/minum di tempat (dine in).

Dengan adanya PPKM Darurat yang diperpanjang tersebut juga berdampak pada sektor lainnya seperti sektor pendidikan yang dimana ini tidak disarankan untuk bertatap muka. Sehingga pada kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring, begitu juga dengan Kuliah Kerja Nyata. Pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertema Pulang Kampung, yang dimana para peserta KKN dapat melangsungkan kegiatan KKN di tempat tinggal nya masing-masing dan diutamakan tetap menjaga protokol kesehatan pada saat berkegiatan. KKN ini dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 dengan pembukaan yakni Upacara Penerjunan Mahasiswa KKN TIM II Tahun Akademik 2020/2021 via Meeting Daring sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021 mendatang.

Gambar 2. Upacara Penerjunan Peserta KKN TIM II 2021  via Zoom  (dokpri)
Gambar 2. Upacara Penerjunan Peserta KKN TIM II 2021  via Zoom  (dokpri)

Dalam kegiatan yang telah disusun pada Proposal Kegiatan atau Laporan Rencana Kegiatan KKN yang sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) ini juga dilangsungkan secara daring dalam hal untuk meminimalisir tatap muka sehingga protokol kesehatan juga diterapkan pada KKN ini. Kegiatan yang ini dilaksanakan di RW 06, Kelurahan Kramas. Pada pelaksanaan kegiatan KKN ini tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat seperti dalam hal komunikasi dapat dilakukan via Chat maupun Meeting Daring, sehingga tidak langsung bertatap muka dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Kegiatan yang telah disusun tersebut, tetap memerlukan izin dari pihak terkait untuk melangsungkan program kerja kegiatan KKN. Dalam perolehan izin dari pihak Kelurahan Kramas yakni Lurah Kramas dan pihak RW 06 yakni Ketua RW 06, setelah mendapatkan izin tersebut program kerja baru dapat dilaksanakan sesuai yang telah disusun dalam Proposal Kegiatan tersebut.

Gambar 3. Penyerahan Surat Perizinan KKN kepada Ketua RW 06 Kelurahan Kramas (Wakhid Santoso) [DokPri]
Gambar 3. Penyerahan Surat Perizinan KKN kepada Ketua RW 06 Kelurahan Kramas (Wakhid Santoso) [DokPri]

Salah satu program kerja kegiatan KKN yang dibuat yakni dengan membangun papan pengumuman atau majalah dinding di lingkungan RW 06, Kelurahan Kramas. Papan pengumuman ini diperlukan masyarakat khususnya lingkungan RW 06, Kelurahan Kramas sebagai prasarana media informasi, karena di lingkungan RW 06, Kelurahan Kramas ini sendiri belum terdapat papan pengumuman yang memadai untuk digunakan sebagai prasarana penyampaian informasi dalam bentuk media cetak.

Gambar 4. Proses Pembangunan Papan Pengumuman RW 06 Kelurahan Kramas (dokpri)
Gambar 4. Proses Pembangunan Papan Pengumuman RW 06 Kelurahan Kramas (dokpri)

Dengan dibangunnya papan pengumuman ini diharapkan masyarakat lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas maupun masyarakat pendatang di RW 06 Kelurahan dapat menikmati prasarana papan pengumuman atau papan informasi ini dengan tepat guna, dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tersebut dapat diterima dengan baik. Program kerja kegiatan KKN ini juga telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan tidak berkerumun, tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer untuk mencuci tangan. Protokol kesehatan ini tetap dilakukan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kelurahan Kramas.

Gambar 5. Pemasangan Spanduk Himbauan Protokol Kesehatan di Lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas (dokpri)
Gambar 5. Pemasangan Spanduk Himbauan Protokol Kesehatan di Lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas (dokpri)

Adapun kegiatan lain dalam rangka memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ini. Himbauan yang diberikan ini dalam bentuk media cetak yakni berupa Spanduk Banner MMT, yang dimana himbauan ini diharapkan dapat menyadarkan serta mengingatkan kembali pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Himbauan sosialisasi yang dilakukan dalam program kerja ini sendiri juga tidak menimbulkan kerumunan bahkan tidak harus bertatap muka untuk menjalankan program ini, sehingga dengan adanya himbauan yang disampaikan pada media cetak ini diharapkan masyarakat di lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas ini tetap mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan tersebut dan tercapai penurunan angka penyebaran Covid-19 di lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun