Mohon tunggu...
Rwi Consulting
Rwi Consulting Mohon Tunggu... Konsultan Manajemen Risiko

RWI Consulting adalah perusahaan konsultan manajemen risiko yang berpengalaman belasan tahun melayani perusahaan/organisasi, khususnya dalam kebutuhan implementasi Enterprise Risk Management dan Business Continuity Management

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Contingency Plan BUMN di 2025

17 Maret 2025   15:06 Diperbarui: 17 Maret 2025   15:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

RWI Consulting - Dalam dunia bisnis, ketidakpastian merupakan faktor yang harus selalu diantisipasi. Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyusunan Contingency Plan menjadi langkah krusial dalam menghadapi skenario terburuk yang dapat mengancam operasional perusahaan. Dengan memiliki rencana darurat yang matang, BUMN dapat memastikan kelangsungan bisnis di tengah risiko yang tidak terduga.

Apa Itu Contingency Plan?

Contingency Plan adalah strategi yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam menghadapi berbagai kondisi darurat, seperti krisis keuangan, bencana alam, gangguan operasional, hingga ancaman siber. Rencana ini bertujuan untuk menjaga stabilitas bisnis, melindungi aset perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kewajiban BUMN Terkait Contingency Plan untuk RKAP 2025

Pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi BUMN untuk menyusun dan memperbarui Contingency Plan berdasarkan Aspirasi Pemegang Saham (APS) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh BUMN:

  1. BUMN Sistemik A

    • Wajib memperbarui dokumen Contingency Plan dengan kondisi terkini.
    • Dokumen harus disampaikan ke Kementerian BUMN paling lambat akhir Juni 2025.
  2. BUMN Sistemik B

    • Wajib menyusun rencana darurat (Contingency Plan) sebagai dokumen terpisah dari RKAP.
    • Dokumen ini harus diserahkan kepada Kementerian BUMN paling lambat akhir Juni 2025.
  3. Anak Perusahaan Sistemik dari BUMN Sistemik A

    • Wajib menyusun Contingency Plan sebagai dokumen terpisah dari RKAP.
    • Dokumen harus disampaikan ke BUMN Sistemik A dengan tembusan ke Kementerian BUMN sebelum akhir Juni 2025.

Komponen Utama dalam Contingency Plan

Penyusunan Contingency Plan harus mencakup beberapa elemen penting, antara lain:

  • Ringkasan Eksekutif: Gambaran umum tentang tujuan dan manfaat Contingency Plan.
  • Gambaran Umum Perusahaan: Analisis risiko serta kondisi operasional perusahaan.
  • Strategi Rencana Aksi (Recovery Plan): Langkah-langkah pemulihan yang harus diambil dalam kondisi darurat.
  • Opsi Pemulihan (Recovery Options) & Resolusi (Resolution Options): Alternatif solusi untuk mengatasi berbagai skenario risiko.
  • Strategi Pengungkapan Rencana Aksi (Recovery Plan): Metode komunikasi dan implementasi rencana pemulihan.

Bagaimana Menyusun dan Mengimplementasikan Contingency Plan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun