Mohon tunggu...
Ruth Cinta Grace
Ruth Cinta Grace Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Manajemen Rekayasa Institut Teknologi Del

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Industri 4.0 di Toba? Menarik!

17 Juni 2020   22:20 Diperbarui: 17 Juni 2020   22:17 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: https://www.its.ac.id)

Indonesia memasuki era dimana segala aspek kegiatan diitegrasikan dengan dunia internet atau online. Era ini disebut Revolusi Industri 4.0, dimana konsep penerapannya dipusatkan pada otomatisasi yang mengurangi keterlibatan manusia dalam proses pengaplikasiannya. 5 pilar yang menjadi fokus Revolusi Industri 4.0 adalah IoT (Internet of Things), Big Data, Cloud Computing, AI (Artificial Intelligence), dan 3D Printing (Additive Manufacturing). Sistem kerja yang otomatis tanpa keterlibatan manusia akan berdampak pada efektivitas dan efisiensi kerja yang meningkat. Oleh karena itu, penerapan Revolusi 4.0 semakin massif dilaksanakan di berbagai aspek kegiatan.

Salah satu kegiatan yang melibatkan teknologi informasi ada pada geospasial. Geospasial menjadi salah satu faktor penting guna terlaksananya industri 4.0 karena teknologi geospasial mengintegrasikan beberapa data pada beberapa bidang. Di Indonesia sendiri, dikenal one map policy (kebijakan satu peta). Kebijakan ini menjadi acuan yang digunakan dalam perancangan pembangunan berbasis geospasial di Indonesia. Kebijakan satu peta mencakup beberapa hal yaitu batas wilayah, perizinan dan pertanahan, perencanaan ruang, kawasan khusus dan transmigrasi, sarana dan prasarana, kehutanan, serta sumber daya alam dan lingkungan.

(sumber: tanahair.indonesia.go.id)
(sumber: tanahair.indonesia.go.id)

Industri 4.0 adalah era dimana pemanfataan konektivitas internet yang massif dan terus-menerus, hal tersebut lebih dikenal IoT (Internet of things), dimana konser ini mencari dan mengumpulkan berbagai jenis data yang akan diolah menjadi informasi yang dapat digunakan di berbagai bidang. Teknologi IoT memungkinkan transfer data dilakukan tanpa keterlibatan manusia. Hal tersebut akan berdampak pada efisiensi kerja dan juga biaya operasional yang semakin murah. Maka tak jarang teknologi IoT tersebut diimplementasikan di bidang manufaktur, logistik bahkan di bidang pemerintahan.

Sebelum membahas lebih lanjut, geospasial adalah data dan informasi yang memberikan gambaran tentang ruang kebumian. Geospasial juga menyangkut keberadaan atau posisi suatu objek pada permukaan bumi. Informasi geospasial (IG) tersebut diperlukan pada pengimplementasian kebijakan pembangunan secara efektif dan efisien. Di Indonesia, lembaga yang berwenang atas informasi geospasial adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) dan didukung oleh Kementrian Bidang Perekonomian.

Menurut McKinsey Global Institute analysis (2017), beberapa pekerjaan berpotensi digantikan oleh robot, dimana hal tersebut semakin menampakkan bahwa peranan industri 4.0 semakin gencar dilakukan. Diantaranya adalah pada bidang pemerintahan.

(sumber: McKinsey Global Institute)
(sumber: McKinsey Global Institute)

Industri 4.0 memungkinkan terjadinya retribusi dan desentralisasi, sehingga pemerintah akan ditekan untuk menerapkan pemerintahan yang terbuka (open government) dan melibatkan publik dalam pembuatan kebijakan. Menurut The Brookings Institution, informasi dan pemerintahan yang terbuka tidak cukup untuk menghasilkan perubahan, melainkan setiap individu berkesempatan untuk bertindak baik secara individual ataupun melalui bantuan dari pemerintah. Di Indonesia bahkan telah diupayakan pengefektifan peran pemerintah dalam menjalankan tugasnya, diantaranya adalah e-budgeting, e-project planning, e-controlling, e-money dan e-reporting.

Teknologi geospasial dapat diaplikasikan pada sistem informasi geografis pada pemilihan umum. Sistem informasi geografis adalah sistem informasi yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, mengolah, memanggil kembali dan menganalisis data geografis yang digunakan untuk pengambilan keputusan pada suatu perencanaan. SIG diperlukan pada pemilihan umum karena dapat digunakan untuk memantau perkembangan pemilihan umum di suatu daerah. SIG ini juga menyajikan informasi kepada masyarakat mengenai tahapan pilkada secara utuh. Kabupaten Toba merupakan salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020. Oleh karena itu untuk mengefektifkan pemilihan umum maka perlu diadakan sistem informasi yang berisi informasi seputar pemilihan umum yang dapat diakses pihak-pihak berwenang seperti petugas TPS dan masyarakat Kabupaten Toba.

Sistem Informasi Geospasial Pilkada Toba akan menampilkan beberapa hal diantaranya:

  • Gambaran batas wilayah Kabupaten Toba: jumlah kecamatan, kelurahan/desa
  • Data pemilih: jumlah penduduk yang termasuk pemilih, data pemilih di setiap TPS, jumlah pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap), jumlah DPT yang menggunakan hak pilih, jumlah DPT yang tidak menggunakan hak pilih
  • Data TPS: lokasi dan petugas TPS
  • Data hasil pemilihan: jumlah suara terkumpul, jumlah suara yang sah, jumlah suara yang tidak sah per TPS dan kumulatif.

Dengan adanya SIG tersebut, maka akan mudah dilakukan analisis mengenai beberapa hal yaitu mengetahui daerah persentasi partisipasi pemilih, mengetahui daerah dengan tingkat persentasi suara sah dan tidak sah, mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui prosedur pemungutan suara serta mengetahui hasil suara yang diperoleh masing-masing calon kepala daerah.

Singkatnya, SIG Pilkada ini akan meningkatkan pengelolaan pilkada Toba 2020. Tak hanya berisi data Pilkada, SIG ini berkaitan dengan pengembangan pemetaan distribusi perlengkapan pemilu berbasis informasi geospasial. SIG ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan logistik pilkada melalui sistem yang terkoneksi secara online dan realtime. Monitoring pengadaan barang dan jasa logistik serta pengirimannya dapat dimonitor dan dapat dikerjakan dengan baik. Proses logistik yang tercakup adalah perencanaan, inventaris, distribusi dan monitoring akan ada pada SIG tersebut, dimana hal tersebut akan membantu pihak KPU untuk melaksanakan pengelolaan logistik. Selain itu, SIG ini akan memuat informasi mengenai masa pelaksanaan kampanye yaitu meliputi dana kampanye, tim kampanye dan izin cuti kampanye.

Hal terpenting adalah SIG ini dapat mencakup proses pilkada yang akan dilaksanakan mulai dari penyusunan tim KPU, penentuan calon kepala daerah, distribusi logistik, sosialisasi pilkada, kampanye, monitoring hasil pemungutan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun