Mohon tunggu...
Ruth Manalu
Ruth Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa USU

Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saudara Kandung di Medan Diduga Lakukan Inses, Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol ke Masjid

11 Mei 2025   23:26 Diperbarui: 11 Mei 2025   23:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembuangan bayi yang dilakukan saudara kandung di Medan

Medan, 11 Mei 2025 -- Warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, dikejutkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol) pada Kamis pagi, 8 Mei 2025. Paket tersebut ditujukan ke sebuah masjid setempat. Seorang pengemudi ojol, Yusuf Ansari (35), menerima pesanan pengantaran paket dari seorang pria berinisial R (24). Paket tersebut ditujukan kepada penerima fiktif bernama "Putri" di Masjid Jamik, Jalan Ampera III.

Setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan penerima dan mencoba menghubungi nomor yang tertera, namun tidak mendapat respons. Karena curiga, ia membuka paket tersebut dan menemukan jasad bayi laki-laki yang dibungkus kain. Ia segera melaporkan temuan tersebut kepada warga dan pihak berwenang.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni Reynaldi alias R (24) dan adiknya, Najma Hamida alias NH (21), pada Jumat, 9 Mei 2025. Keduanya diduga menjalin hubungan inses yang menghasilkan bayi tersebut.

Menurut pengakuan NH, ia melahirkan bayi secara prematur pada 3 Mei 2025 di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, tanpa bantuan medis. Pada 7 Mei, bayi tersebut mengalami sakit dan dibawa ke RS Delima, Simpang Martubung. Dokter mendiagnosis bayi mengalami kekurangan gizi akibat prematuritas dan menyarankan rujukan ke RS Pirngadi. Namun, NH menolak karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayi kembali ke barak, di mana bayi tersebut meninggal dunia pada malam harinya.

Keesokan harinya, NH dan R membawa jasad bayi ke Hotel Abadi Brayan dan pada pagi harinya memesan layanan ojol untuk mengantarkan paket berisi jasad bayi ke masjid dengan harapan akan ditemukan dan dimakamkan oleh marbot masjid.

Kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi. Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi seksual dan perlindungan anak di masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun