Temanggung INFOPAS - Dalam rangka rapat koordinasi Dilkumjakpol Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Rutan Temanggung mengikuti rapat tersebut secara hybrid , Selasa (06/12)
Dengan tema harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai langkah untuk mengurangi Over Kapasitas di Lapas dan Rutan
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah A Yuspahruddin, Kakanwil menyampaikan rapat ini guna mensinkronkan dengan tugas dan fungsi APH untuk melakukan restorative justice
"Restorative justice adalah menyelesaikan perkara dengan APH yang mempunyai aturan masing masing" ujar A Yuspahruddin
Kemenkumham mempunya Balai Pemasyarakatan yang mempunyai peran besar dalam proses seseorang yang berproses hukum. Nantinya pembimbing kemasyarakatan akan ikut berperan dalam restorative justice (Humas Rutan Temanggung)
#Rutan Temanggung