Mohon tunggu...
RutanTemanggung
RutanTemanggung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beri Keynote Seminar Kenotarisan, Kadiv Yankumham Tegaskan Kembali Kewenangan dan Kewajiban Notaris

27 Januari 2023   12:15 Diperbarui: 27 Januari 2023   12:39 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BOYOLALI- Memberikan Keynote Speech pada Kegiatan Seminar Kenotariatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kabupaten Boyolali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan menegaskan, bahwa seorang notaris memiliki kewenangan dan kewajiban yang harus laksanakan dengan baik, Kamis (26/01)

Menurut Iwenk, biasa ia disapa, dalam melaksanakan jabatannya, notaris harus benar-benar paham dan berpedoman pada Undang-undang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Perundang-undangan di luar regulasi tersebut.

"Jadi aturan dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban notaris sudah sangat jelas. Semua sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris. Ini harus menjadi pedoman kita dalam bekerja," tegas Iwenk.

"Selain itu, kita juga harus mempedomani Peraturan Perundang-undangan lainnya di luar Undang-undang Jabatan Notaris. Karena itu juga sama, bersifat mengikat dalam kewenangan dan kewajiban notaris," sambungnya.

Seminar yang berlangsung di Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Boyolali itu, mengangkat  tema "Relevansi Tugas Jabatan Notaris Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaksanan RUPS Secara Elektronik.

Terkait tema tersebut, Kadiv Yankumham menilai, notaris diposisikan sebagai otoritas pendaftaran dalam hal adanya kerja sama antara Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dengan Notaris untuk memeriksa kebenaran identitas calon pemilik atau pemilik Sertifikat Elektronik.

Oleh karena itu, Iwenk menegaskan bahwa notaris berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas transaksi elektronik atau aktivitas para subjek hukum yang mempergunakan informasi elektronik.

Ia juga menekankan pentingnya notaris untuk meningkatkan kompetensi, khususnya penguasaan Teknologi Informasi, agar Notaris mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasanya.

Sebagai narasumber, hadir Dr Habib Adjie dan Dr I Made Dharsana dari Kemkominfo. Sementara peserta sebanyak 150 orang perwakilan notaris, anggota luar biasa se Jawa Tengah dan beberapa notaris dari luar Jawa seperti Sorong Papua.

Tampak juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun