perawatan dan pemeliharaan senjata api beserta amunisi yang dimiliki oleh Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
REMBANG, INFO PAS - Hari ini Rabu (9/11), Petugas Pengelola Barang Milik Negara (BMN) didampingi Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (Ka.KPR) melakukanBertempat di Ruang Ka.KPR, kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kondisi senpi dan amunisi tetap berfungsi dengan baik, sehingga dapat digunakan kapan saja dalam menunjang tugas dan fungsi pemasyarakatan khususnya dalam bidang keamanan.
Kegiatan pemeliharaan dan perawatan ini meliputi pengecekan kondisi dan pendataan jumlah senjata api serta amunisi.
Kepala Subseksi Pengelolaan Sugito menyampaikan bahwa senpi dan amunisi merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah.
"Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya".ucapnya
Sementara itu, Kepala Rutan Rembang Supriyanto menilai kegiatan pemeriksaan tersebut sangatlah penting dilakukan guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam bidang keamanan, yang mana pada saat keadaan darurat senjata tersebut sangat dibutuhkan.
"Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari memang kami tidak melekat dengan senjata, namun pada saat terjadi keadaan darurat tentu senjata itu kami butuhkan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin guna mengecek kondisinya".ungkapnya