Prabumulih -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan beserta staf mengikuti kegiatan Dialog Rancangan Undang Undang Secara Virtual yang digelar oleh Kantor Wilayah Banten, Senin (26/09/2022).
Kegiatan tersebut di buka oleh  Kepala Kantor Wilayah Banten  Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si. Selanjutnya Penyampaian Materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKHUP) oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH,M.Hum  (Wamenkumham RI).
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif mengenai hal-hal yang tertuang dalam RKUHP sehingga dapat memberikan pengetahuan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat yang pada akhirnya mengurangi kemungkinan terjadinya distorsi informasi.
Yang menjadi misi dari RKUHP ada 5, yaitu Demokratisasi, Dekolonialisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi. Hadir juga sebagai narasumber Dr. Dhahana Putra,SH, MH (Plt.Dirjen PP).
Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id