Mohon tunggu...
Rutan Prabumulih
Rutan Prabumulih Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ikuti Webminar Prison Overcrowding

15 Agustus 2022   21:56 Diperbarui: 15 Agustus 2022   22:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prabumulih -- Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan menyimak, memahami serta mempedomani Penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI selaku Keynote Speaker pada Webinar mengenai Implikasi Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Akselerasi Pengesahan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan, Senin (15/08/2022).

Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP dibuat inline, 1 paket.

"UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan Rancangan UU KUHP memuat paradigma hukum pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif" Jelas Prof. Eddy.

"Dengan dicabutnya UU No 12 tahun 1995 dan digantikan oleh UU No 22 tahun 2022, Pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra yudifikasi hingga tahap eksekusi," lanjutnya

"Kemudian pidana penjara bukan lagi menjadi hukuman yang utama, melalui RKUHP akan diberlakukan alternatif pidana seperti pidana kerja sosial untuk mencegah over crowded di dalam Lapas / Rutan." Ujar Prof. Eddy.

"Selanjutnya peran Bapas menjadi lebih esensial, selain saat pembebasan PB / CB / asimilasi, di sini Bapas akan berperan sebagai pengawas pelaksanaan hukuman kerja sosial" Pungkasnya

Webinar yang diselenggarakan oleh Center for Detention Studies (CDS) ini juga di isi oleh narasumber, antara lain Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas, R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Anggota Badan Anggaran, DPR RI, Perwakilan LDUI.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun