Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel di Rutan Pelaihari

4 Oktober 2022   14:24 Diperbarui: 4 Oktober 2022   14:41 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaihari, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam rangka Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum, Selasa (04/10).

Bertempat di Ruang Aula Rutan Pelaihari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah diberikan di Tahun 2022 ini kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanggil langsung Warga Binaan yang menggunakan bantuan hukum dengan berjumlah 10 orang, serta langsung diajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi bantuan hukum yang diberikan.

Bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Selain itu, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun