Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senam Serentak WBP Rutan Pekalongan Peringati Hari HAM Sedunia

10 Desember 2022   15:23 Diperbarui: 10 Desember 2022   15:33 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Pekalongan

Pekalongan -- Hari HAM (Hak Asasi Manusia diperingati pada 10 Desember setiap tahunnya sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 silam.

Tak lupa, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Pekalongan juga turut memperingatinya. Meski sebagian kemerdekaannya dihilangkan, namun hak-hak lainnya juga tetap dijunjung tinggi oleh negara, seperti hak untuk beribadah, hak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN.

Dalam hal hak mendapatkan jasmani dan rohani, salah satu implementasinya yakni dengan berolahraga tiap pagi. Pada Sabtu pagi (10/12) seluruh WBP Rutan Pekalongan melaksanakan senam serentak / seluruh kamar dengan mendatangkan instruktur senam dari luar instansi.

Dok. Humas Rutan Pekalongan
Dok. Humas Rutan Pekalongan
"Senang sekali memimpin senang di sini, semua WBP tampak antusias dalam berolahraga. Bahkan setelah senam selesai ada yang masih dilanjut lari keliling lapangan. Semoga semua WBP di sini sehat selalu" Ujar Mila selaku instruktur senam dari luar Rutan Pekalongan.

Meski sebelumnya senam pagi ini memang dilaksanakan tiap pagi, namun biasanya digilir per 3 kamar. Untuk kamar lain yang hendak ikut sangat dipersilahkan.

Dok. Humas Rutan Pekalongan
Dok. Humas Rutan Pekalongan

"Hari HAM Sedunia ini tak hanya momentum sesaat saja, kedepannya Rutan Pekalongan akan meningkatakan layanan bagi WBP yang senantiasa humanis dan menunjung tinggi Hak Asasi Manusia." Ujar Anggit Yongki Setiawan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan.

"Terlebih, Rutan Pekalongan merupakan tempat penitipan tahanan yang mana statusnya belum dinyatakan bersalah atau tidak. Asas 'praduga tak bersalah' tetap dilaksanakan sembari menunggu putusan majelis hakim" tambah Anggit Yongki Setiawan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun